Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Kasus Kematian Vina Cirebon, Prediksi Pengacara Pegi hingga Liga Akbar Dipanggil Polda

Berikut ini kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon. Pengacara Pegi sudah prediksa bahwa berkas perkara akan dikembalikan oleh JPU

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Suci BangunDS
zoom-in Update Kasus Kematian Vina Cirebon, Prediksi Pengacara Pegi hingga Liga Akbar Dipanggil Polda
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Namun, persidangan ditunda karena pihak Polda Jabar tidak hadir, akan dilanjut pada 1 Juli 2024. 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal kasus kematian Vina Cirebon yang dibunuh pada 2016 silam.

Terbaru ini, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta penyidik Ditreskrimum Polda Jabar untuk melengkapi berkas perkara.

Hal tersebut, disampaikan oleh Nur Sricahyawijaya selaku Kasipenkum Kejati Jabar.

Ia menuturkan, dari hasil penelitian terhadap berkas perkara tersangka Pegi Setiawan, ditemukan beberapa alat bukti yang belum lengkap.

"Pada tanggal 24 Juni 2024 itu (sudah diinformasikan ke Polda Jabar) dalam bentuk surat P18, masih belum lengkap terdapat kekurangan material dan formil," ujar Nur Sricahyawijaya, Kamis (27/6/2024).

Ternyata, hal tersebut sudah diprediksi Muhctar Effendi selaku kuasa hukum Pegi Setiawan.

Ia menuturkan, pihaknya sudah memprediksi bahwa berkas perkara pegi tidak akan langsung dinyatakan lengkap oleh Kejati Bandung.

Berita Rekomendasi

"Tentang pengembalian (berkas perkara Pegi) yang dilakukan Kejaksaan sudah kami prediksi hal ini akan terjadi," kata Muchtar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Kamis (27/6/2024).

Hal tersebut, juga disangkutkan oleh Muhctar dengan absennya Polda Jabar pada sidang praperadilan pertama, Senin (24/6/2024) lalu.

Menurut Muhctar, Polda Jabar tak memiliki dasar yang kuat untuk mempersangkakan Pegi Setiawan.

"Kenapa kami bisa memprediksi seperti itu? Apalagi kalau kita kaitkan dengan tanggal 24 (Juni 2024) Senin kemarin, tentang mangkirnya pihak kepolisian, tim menyimpulkan pihak kepolisian daerah Jabar untuk tidak memiliki dasar yang kuat."

Baca juga: Kejati Jabar Sebut Berkas Perkara Pegi Belum Lengkap, Bakal Dikembalikan ke Polda Jabar

"Dan dasar mereka mempersangkakan kliennya kami hanya dari daftar pencarian orang atau DPO saja," ujarnya.

Ia juga masih yakin, kliennya bukan pelaku pembunuhan karena berdasarkan ciri-ciri DPO, Pegi Setiawan tidak termasuk seperti yang disebutkan polisi.

"Contoh di daftar DPO itu dituliskan Pegi atau Perong itu beralamat di Desa Banjarwangun Kecamatan Mundu, sementara klien kami Pegi Setiawan atau PS beralamat di Kepompongan, Kecamatan Talun," jelas Muhctar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas