Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas Perempuan 'Colek' Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang

Komnas Perempuan menilai terjadinya kasus pengasuh ponpes menikahi santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang buntut kurang sosialisasi dari Kemenag.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in Komnas Perempuan 'Colek' Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang
Tribunnews.com/Fersianus Waku
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi. Komnas Perempuan menilai terjadinya kasus pengasuh ponpes menikahi santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang buntut kurang sosialisasi dari Kemenag. 

(2) Termasuk pemaksaan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a. perkawinan Anak;
b. pemaksaan perkawinan dengan mengatasnamakan praktik budaya; atau
c. pemaksaan perkawinan Korban dengan pelaku perkosaan.

Siti Aminah juga menyebut pelaku juga telah melanggar UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Alhasil, dia merekomendasikan agar kepolisian menerapkan kedua undang-undang tersebut kepada pelaku.

Selain itu, sambungnya, diharapkan pula agar pihak kepolisian untuk memulikan kondisi korban.

"(Pelaku) juga melanggar ketentuan dalam UU Perlindungan Anak, yaitu melakukan persetubuhan dengan seorang anak."

"Karenanya kami merekomendasikan kepolisian menerapkan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS dalam kasus ini, dan merujuk korban ke lembaga layanan pemulihan korban di Lumajang.

Kronologi Nikah Siri, Pelaku Iming-imingi Korban Uang Rp 300 Ribu

Berita Rekomendasi

Kasus pernikahan tanpa diketahui orang tua ini berawal dari kesaksian ayah korban berinisial MR yang memperoleh kabar bahwa sang anak tengah hamil.

Dia pun kaget karena merasa belum pernah menikahkan putrinya dengan siapapun.

Lantas, MR mencari informasi lain terkait kebenaran hal tersebut.

"Awalnya, tetangga ramai bilang anak saya hamil, saya kaget, kan enggak pernah saya nikahkan,”

“Setelah saya tanya ternyata memang tidak hamil," cerita MR di rumahnya, Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jumat (28/6/2024), dikutip dari Tribun Jatim.

Baca juga: Sosok Pengasuh Ponpes di Lumajang yang Nikah Siri dengan Gadis Tanpa Wali, Korban Diberi Rp 300 Ribu


Singkat cerita, MR pun mengetahui anaknya yang masih berusia 16 tahun dinikahi secara diam-diam oleh seorang pengurus ponpes berinisial ME.

MR menyebut bahwa anaknya tidak pernah menjadi santriwati di ponpes tempat pengurus itu bekerja.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas