Komnas Perempuan 'Colek' Kemenag Imbas Pengasuh Ponpes Nikahi Santriwati Tanpa Izin Ortu di Lumajang
Komnas Perempuan menilai terjadinya kasus pengasuh ponpes menikahi santriwati tanpa izin orang tua di Lumajang buntut kurang sosialisasi dari Kemenag.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
Namun, sambungnya, korban memang kerap mengikuti pengajian di ponpes tersebut.
Lantas MR mengungkapkan sang anak akhirnya mengaku sempat diiming-imingi uang Rp 300 ribu jika mau dinikahi oleh ME.
Putri MR pun luluh dan akhirnya bersedia dinikahi oleh ME secara siri.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin (disenangkan) dan dikasih uang Rp 300.000."
"Saya tidak tahu kalau ternyata sudah nikah siri," ucap MR.
ME Jadi Tersangka
Ternyata pernikahan siri ini sudah terjadi pada 15 Agustus 2023 lalu.
Kini, ME pun telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pernikahan siri ini.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim ketika dikonfirmasi, Jumat (28/6/2024).
Namun, ME belum ditahan oleh polisi.
ME masih akan dipanggil perihal penetapan status tersangka pada kasus ini.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jatim dengan judul "Pengasuh Ponpes di Lumajang Jadi Tersangka, Buntut Pernikahan Siri dengan Gadis 16 Tahun"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jatim/Erwin Wicaksono)