Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk

PT ditangkap lantaran saat pelaku melakukan eksekusi terhadap korban, dia menjaga dan mengawasi di situasi di depan toko

Editor: Erik S
zoom-in Saat Bos Distro Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Perempuan Ini Awasi Toko Agar Tidak Ada yang Masuk
Tribunsumsel.com/Arief Basuki Rohekan
Otak pelaku pembunuhan berencana petugas koperasi Anton Eka Saputra (25) di Maskarebet Sukarame Palembang beberapa hari lalu, Antoni pemilik Distro Anti Mahal akhirnya tiba di bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang sekitar pukul 18.30 Wib, Sabtu (29/6/2024). 

"Jadi PT turut diamankan untuk diminta keterangan terkait peristiwa tersebut," tegasnya.

Dipicu Soal Utang Rp10 juta

Sebelumnya, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihartono mengatakan nominal utang pelaku ke korban senilai Rp10 juta.

"Dari informasi yang kami himpun korban yang merupakan seorang karyawan koperasi hendak menagih utang ke pelaku senilai Rp 10 juta," ujar Harryo kepada Tribunsumsel.com, Rabu (26/6/2024).

Baca juga: Tolak Bayar Utang, Bos Distro di Palembang Bunuh Pegawai Koperasi, Jenazah Korban Dicor di Kolam

Namun saat ditagih oleh korban, ternyata pelaku belum memiliki uang tersebut.

Justru pelaku ingin meminjam uang kembali kepada korban, namun ditolak.

"Karena mau minjam uang lagi dan korban menolak memberi, akhirnya pelaku kesal disitulah pelaku utama dan dua lainnya menghabisi korban," katanya.

Anton ditemukan terkubur dan tanahnya dicor di halaman belakang distro milik Antoni.

Layak dijerat pasal berlapis

Berita Rekomendasi

Kuasa hukum keluarga Anton Eka Saputra, Jasmadi Pasmeindra minta polisi mengungkap kasus sampai tuntas.

Menurutnya, pasal berlapis akan menanti pelaku yang sudah tertangkap ini pasalnya selain membunuh, para pelaku juga menghilangkan barang-barang serta uang milik korban.

Baca juga: Skenario Gagal Janda 6 Anak Akui Bunuh Kekasihnya Pegawai Honorer Pemkab Nunukan, Kesal Tak Dinikahi

"Dalam pandangan kami sudah terpenuhi unsur pembunuhan berencana, dan harus juga di junto dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan. Motor korban dijual, kemudian ada uang korban juga dibawa kabur dari pengakuan tersangka yang tertangkap duluan," katanya. 

Tim kuasa hukum akan terus mengkawal proses hukum berjalan sampai persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

"Kami kawal dari mulai tahap penyelidikan sampai sidang di Pengadilan nanti. Kalau pun tersangka melakukan upaya hukum, kami juga akan kawal," tandasnya.

Penulis: Laily Fajrianty

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Ini Tempat Pelarian Antoni Bos Distro yang Kabur ke Padang Usai Bunuh Pegawai Koperasi di Palembang

dan

Bos Distro di Palembang Disebut Layak Dikenai Pasal Berlapis, Selain Membunuh, Uang & Motor Diambil

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas