Polda Jabar Tak Mangkir Praperadilan Lagi, Kubu Pegi dan Pendukungnya Juga Hadir di PN Bandung
Kali ini Polda Jabar tak mangkir lagi, hadiri sidang praperadilan Pegi di PN Bandung, Senin (1/7/2024), kubu pengacara Pegi juga sudah hadir.
Editor: Theresia Felisiani
Awalnya, kasus ini dikategorikan sebagai kecelakaan tunggal.
Namun, berdasarkan penyelidikan lebih lanjut, Vina dan Eki merupakan korban penganiayaan yang dilakukan geng motor.
Vina bahkan menjadi korban rudapaksa bergilir.
Polisi kemudian menangkan delapan terduga pelaku.
Mereka dijebloskan ke penjara. Tujuh orang dengan hukuman seumur hidup, sedangkan satu lainnya dihukum delapan tahun.
Kisah tragis Vina kemudian difilmkan dengan judul "Vina: Sebelum 7 Hari".
Film ini kemudian membuat Polda Jabar "melanjutkan" pengejaran kepada tiga buron.
Mereka adalah Pegi, Andi, dan Dani.
Baca juga: Hotman Paris Pusing dengan Pemeriksaan Propam Terhadap Iptu Rudiana di Luar Perkiraan
Pegi ditangkap di Kopo, Bandung, Selasa (21/5/2024).
Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan disebut sebagai otak utama kejahatan.
Pada saat yang sama, Polda Jabar menghapus nama Andi dan Dani karena hanya disebut berdasarkan pengakuan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING NEWS, Polda Tak Mangkir Lagi, Hadapi Sidang Praperadilan Pegi pada Kasus Vina Cirebon,