Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru

Inilah kabar terbaru soal pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
zoom-in Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru
Freepik
Ilustrasi pernikahan 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, yang nikah siri dengan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.

Kasus ini sontak jadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.

Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri, terutama di lingkungan ponpes di wilayahnya.

"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga."

"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi TribunJatim.com.

Ia juga menambahkan Kemenag secara umum telah melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang dengan berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama.

"Kami memberikan respons untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," katanya.

Berita Rekomendasi

Ia juga menuturkan pernikahan yang sah adalah yang tercatat dan diakui negara melalui Kemenag.

"Kalau pernikahan sebagaimana Kementerian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.

Ia menuturkan pernikahan siri di tengah masyarakat kerap terjadi karena adanya faktor klaim kebenaran.

"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."

Baca juga: Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan

"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."

"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," ujar Mudhofar.

Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.

Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.

Kini pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim.

Meski ditetapkan jadi tersangka, ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.

"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," katanya singkat.

Kasus nikah siri anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial MR (39).

MR mulanya tak tahu anak perempuannya sudah menikah.

Ia baru mengetahui putrinya sudah menikah setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.

MR mengaku selama ini korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.

Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME kepada Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.

"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar MR dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Pengakuan Istri Pengasuh Ponpes di Lumajang usai Suami jadi Tersangka, Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri

Ia menuturkan putrinya bukanlah santriwati di pondok pesantren yang diasuh ME.

"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," katanya.

Korban mengaku kepada ayahnya bahwa ia diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.

Mulanya korban menolak, tetapi akhirnya ME berhasil memperdaya korban.

"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," ucap MR.

MR menuturkan korban dan ME tak tinggal satu rumah.

ME hanya bertemu dengan korban untuk menyalurkan hasratnya lalu korban dipulangkan.

ME, lanjut MR, tak pernah berhubungan dengan korban di rumahnya sendiri, melainkan di rumah seseorang berinisial V.

"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pantas Ayah Histeris Anak Gadis Dinikahi Pengasuh Pondok Tanpa Ijin, Kemenag Beber Fakta soal Ponpes

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Ignatia/Erwin Wicaksono)(Kompas.com, Miftahul Huda)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas