Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru
Inilah kabar terbaru soal pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, yang nikah siri dengan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya.
Kasus ini sontak jadi perhatian Kementerian Agama (Kemenag) Lumajang.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Kemenag, Kabupaten Lumajang, Muhammad Mudhofar, mengaku telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah kejadian pernikahan siri, terutama di lingkungan ponpes di wilayahnya.
"Sebetulnya kasus-kasus seperti ini bukan hal yang baru. Terkadang ada hal-hal yang tak terduga."
"Kita sudah sering edukasi dan sosialisasi. Penguatan bagaimana menjaga perilaku santri dan pengasuh, murid dan guru tentunya sudah ada aturan terkait etika di lembaga formal masing-masing," ujar Mudhofar ketika dikonfirmasi TribunJatim.com.
Ia juga menambahkan Kemenag secara umum telah melakukan pengawasan untuk mencegah perilaku menyimpang dengan berpesan kepada peserta didik dan tenaga pengajar di lingkungan pendidikan agama.
"Kami memberikan respons untuk mewaspadai bagi anak-anak kita para santri, madrasah juga saling mengawasi dan memantau para anak didiknya," katanya.
Ia juga menuturkan pernikahan yang sah adalah yang tercatat dan diakui negara melalui Kemenag.
"Kalau pernikahan sebagaimana Kementerian Agama hanya ada formal yakni tercatat di KUA, atau catatan sipil untuk yang selain agama Islam," sebutnya.
Ia menuturkan pernikahan siri di tengah masyarakat kerap terjadi karena adanya faktor klaim kebenaran.
"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."
Baca juga: Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan
"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."
"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," ujar Mudhofar.
Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.