Soal Pengurus Ponpes Nikahi Anak di Bawah Umur di Lumajang, Kemenag: Bukan Hal yang Baru
Inilah kabar terbaru soal pengurus pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur yang nikah siri dengan anak di bawah umur tanpa izin orang tuanya
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Kini pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang AKP Achmad Rochim.
Meski ditetapkan jadi tersangka, ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," katanya singkat.
Kasus nikah siri anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial MR (39).
MR mulanya tak tahu anak perempuannya sudah menikah.
Ia baru mengetahui putrinya sudah menikah setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
MR mengaku selama ini korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.
Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME kepada Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar MR dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Pengakuan Istri Pengasuh Ponpes di Lumajang usai Suami jadi Tersangka, Gadis 16 Tahun Dinikahi Siri
Ia menuturkan putrinya bukanlah santriwati di pondok pesantren yang diasuh ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," katanya.
Korban mengaku kepada ayahnya bahwa ia diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.