Pengasuh Ponpes Nikah Siri dengan Anak di Bawah Umur, Kemenag Periksa Izin Pondok
Inilah kabar terbaru soal seorang pengasuh pondok pesantren yang nikah siri dengan anak di bawah umur.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Nuryanti
Ia menuturkan pernikahan siri di tengah masyarakat kerap terjadi karena adanya faktor klaim kebenaran.
"Di lingkungan masyarakat ada kepercayaan dan diyakini kebenaran terkait pernikahan siri."
"Secara syariat agama ya harus memenuhi rukun dan syaratnya."
"Salah satunya diketahui orang tua wali apalagi masih anak harus dapat izin dari orang tua dan seterusnya," ujar Mudhofar.
Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur, jadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.
Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
"Sudah kami tetapkan tersangka pada Kamis (27/6/2024) kemarin," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.
Meski ditetapkan jadi tersangka, ME belum ditangkap oleh pihak kepolisian.
"Segera dipanggil. Kalau itu (ditangkap) belum," katanya singkat.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Izin Ponpes di Lumajang yang Tersandung Kasus Pernikahan Siri Dipertanyakan, Kemenag Gali Data
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Erwin Wicaksono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.