Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik

Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup karena membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23)

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup 

TRIBUNNEWS.COM, SUBANG -  Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup.

Jaksa menilai Yosep terbukti bersalah sesuai Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.

"Adapun hal hal yang memberatkan yang menjadi pertimbangan Penuntut umum menuntut adalah perbuatan terdakwa dilakukan secara keji dan sadis terhadap anak dan istrinya," ungkap Heli Mulyawati, JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Subang hari ini Kamis (4/7/2024).

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang Beri Kesaksian Palsu, Driver Ojol jadi Saksi Kunci

Selanjutnya dalam surat tuntutannya penuntut umum menilai tidak ada hal yang meringankan Yosep Hidayah.

"Terdakwa Yosep Hidayah terbukti dan meyakinkan melakukan pembunuhan dengan terhadap anak dan istrinya Amelia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini," ucapnya.

Menurut Jaksa, hal yang memberatkan hukuman terhadap terdakwa dalam kasus Pembunuhan anak dan istrinya tersebut.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat, hingga menjadi perhatian dan sorotan publik nasional," katanya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh terdakwa kepada anak dan istrinya.

"Terdakwa seharusnya menjadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan pembunuhan dengan keji bersama tersangka lainnya terhadap anak dan istrinya," tuturnya.

Tak hanya itu, hal yang memberatkan terdakwa yang lainnya di antaranya terdakwa sampai saat ini tidak mengakui perbuatannya

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan kepada penyidik maupun saat persidangan," tandasnya

Taggapan Yosep Hidayah

Yosep Hidayah menanggapi santai tuntutan Jaksa tersebut.

"Biasa aja saya enggak panik, kasus ini banyak rekayasa dan kebohongan, serta tuntutan terlalu dipaksakan tanpa bukti yang kuat, padahal fakta persidangan keterangan saksi berbeda dengan BAP," ucap Yosep.

"Kita tunggu minggu depan pledoi dari saya," imbuhnya.

Baca juga: Profil Kombes Pol Sumy Hastry, Polwan Ahli Forensik Pertama, Terbaru Autopsi Jasad Tuti & Amalia

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas