Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik

Yosep Hidayah dituntut pidana penjara seumur hidup karena membunuh istri dan anaknya, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23)

Editor: Erik S
zoom-in Dituntut Penjara Seumur Hidup Karena Bunuh Istri dan Anak di Subang, Yosep: Biasa Saja, Tidak Panik
Tribun Jabar/Ahya Nurdin
Yosep Hidayah terdakwa pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Kabupaten Subang Jawa Barat, dituntut pidana penjara seumur hidup 

Kuasa hukum terdakwa, Rohman Hidayat mengaku tidak kaget dengan tuntutan jaksa.

"Tuntutan terlalu dipaksakan untuk menutupi penanganan kasus ini, padahal fakta persidangan dengan BAP berbeda. Jadi tuntutan ini hanya berdasarkan BAP tidak melihat bukti persidangan," tegasnya.

"Kami akan sampaikan pembelaan minggu depan berdasarkan fakta persidangan, dan saya optimistis hakim akan adil memutus kasus ini berdasarkan fakta persidangan," ucapnya

Selanjutnya, sidang kasus Subang ini akan dilanjutkan Minggu depan, Kamis(11/7/2024) dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa terhadap tuntutan jaksa.

Tunjukkan screenshot

Yosep merupakan satu dari lima tersangka kasus meninggalnya Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Desa/Kecamatan Jalancagak, Subang, Rabu (18/8/2021).

"Saya hanya korban salah tangkap akibat rekayasa penyidikan yang dilakukan oleh oknum polisi Ipda Irlansyah," kata Yosep sebelum persidangan.

Menurut Yosep, Irlansyah telah banyak melakukan rekayasa dalam penyidikan kasus pembunuhan yang menimpa anak dan istrinya.

Baca juga: Jadi Otak Aksi Pembunuhan Istri dan Anak Kandung di Subang, Yosep Hidayah Terancam Hukuman Mati

BERITA REKOMENDASI

"Okum polisi tersebut telah banyak berbohong saat penyidikan maupun di persidangan," ungkap dia. 

 "Saya hanya tumbal dari kasus pembunuhan anak dan istri saya, karena kasus ini banyak direkayasa. Tidak ada bukti yang kuat dan hanya mengandalkan keterangan Danu seorang, yang juga sudah dibantah oleh tersangka lainnya," ucap Yosep.

Di dalam ruang tahanan Pengadilan Negeri Subang, Yosep juga menunjukkan sebuah kertas berisi print out screenshot WA yang menunjukkan dirinya berada di rumah Mimin ketika peristiwa terjadi.

"Ini bukti screenshot WA saya, saya ada di rumah istri muda saat peristiwa tersebut terjadi," ucapnya.

Yosep mengaku siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan.

"Sejak tiga minggu lalu saya sudah siap menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa dan sudah siapkan pleidoi," ucapnya

5 orang jadi tersangka

Sebanyak 121 orang diperiksa sebagai saksi, dan 261 alat bukti dikumpulkan. Polisi juga mengautopsi jenazah hingga dua kali.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas