Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun

Duduk perkara dan kronologi Asniani, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp 75 juta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani (kanan), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara. 

Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Sementara itu guna menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang bersangkutan untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu memenuhi panggilan.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri rapat dengar bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Penjelasan BKD Muaro Jambi

BERITA REKOMENDASI

Sementara itu, BKD Muaro Jambi mengungkapkan alasan Asniani tetap mendapatkan gaji meskipun sudah dinyatakan pensiun.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.

Tetapi, Asniani baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.

Menurut Rini, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiunnya.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya. Sementara kalau dari Undang-undang guru dan dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1. Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap dia.

Dia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatannya fungsional umum pensiun usia 58 tahun.

Sedangkan ASN jabatan fungsional tertentu pensiun usia 60 tahun.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas