Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun

Duduk perkara dan kronologi Asniani, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp 75 juta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani (kanan), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara. 

Terkait gaji Asniani yang masih dibayarkan, dia menyebut pengurusannya diatur BPKAD.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun Pertek (Persetujuan Teknis), Pertek itu dari BKN," lanjut dia.

Rini menjelaskan, BPKAD belum mengeluarkan SK PP karena Asniani mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun.

Dia juga memastikan BKD setiap tahun selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun.

BKD akan mengirimkan surat kepada instansi pembina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada awal Februari setiap tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuaroJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Isti Prasetya) (TribunMuaroJambi/Muzakkir) (Kompas.com)

BERITA REKOMENDASI
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas