Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun

Duduk perkara dan kronologi Asniani, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp 75 juta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani (kanan), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Asniani, pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Uang senilai Rp 75.016.700 merupakan total gaji dan tunjangan yang diterima Asniani selama dua tahun.

Dikutip dari Tribun Jambi, negara diduga melakukan lebih bayar terhadap Asniani.

Asniani yang semestinya pensiun di usia 58 tahun, tetap dibayar gajinya hingga usia 60 tahun.

Tetapi, selama dua tahun Asniani mengaku tidak makan gaji buta.

Asniani tetap mengajar seperti biasa selama dua tahun itu.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

BERITA TERKAIT

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

Asniani mengaku tidak pernah diberitahu batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Ia sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada 2023.

Tetapi, Asniani tidak mendapat respons BKD sehingga mengendap sampai tahun 2024.

Baca juga: 5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun

Hingga pada beberapa bulan lalu, saat hendak menanyakan lebih lanjut terkait berkas pensiunnya, Asniani malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta kepada negara karena masa usia pensiunnya berlaku pada 58 tahun.

Pihak BKD menyebut negara kelebihan bayar selama dua tahun dan harus dikembalikan.

Asniani merasa janggal lantaran apabila benar batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya negara langsung menghentikan transfer gajinya.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas