Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun

Duduk perkara dan kronologi Asniani, pensiunan guru TK di Jambi yang diminta mengembalikan uang negara Rp 75 juta.

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Guru TK di Jambi Diminta Kembalikan Uang Negara Rp 75 Juta, Dinilai Lalai Urus Pensiun
Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani (kanan), pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara. 

TRIBUNNEWS.COM - Asniani, pensiunan guru Taman Kanak-kanak (TK) Negeri 3 Sungai Bertam, Kecamatan Jaluko, Muaro Jambi, Jambi, dituntut mengembalikan uang senilai Rp 75 juta kepada negara melalui Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

Uang senilai Rp 75.016.700 merupakan total gaji dan tunjangan yang diterima Asniani selama dua tahun.

Dikutip dari Tribun Jambi, negara diduga melakukan lebih bayar terhadap Asniani.

Asniani yang semestinya pensiun di usia 58 tahun, tetap dibayar gajinya hingga usia 60 tahun.

Tetapi, selama dua tahun Asniani mengaku tidak makan gaji buta.

Asniani tetap mengajar seperti biasa selama dua tahun itu.

"Saya sudah bertanya di Taspen, kata orang disana usia pensiun guru 60 tahun," kata Asniani, Kamis (13/6/2024), dikutip dari TribunJambi.com.

BERITA REKOMENDASI

"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa dan menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13," katanya.

Asniani mengaku tidak pernah diberitahu batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun.

Ia sudah mengurus berkas pensiunnya di BKD Muaro Jambi pada 2023.

Tetapi, Asniani tidak mendapat respons BKD sehingga mengendap sampai tahun 2024.

Baca juga: 5 Fakta Guru TK Negeri di Muaro Jambi Diminta Kembalikan Uang Gaji Rp75 Juta, Dipicu Usia Pensiun

Hingga pada beberapa bulan lalu, saat hendak menanyakan lebih lanjut terkait berkas pensiunnya, Asniani malah diminta mengembalikan dana sebesar Rp 75 juta kepada negara karena masa usia pensiunnya berlaku pada 58 tahun.

Pihak BKD menyebut negara kelebihan bayar selama dua tahun dan harus dikembalikan.

Asniani merasa janggal lantaran apabila benar batas usia pensiun seorang guru adalah 58 tahun, maka seharusnya negara langsung menghentikan transfer gajinya.

"Kalau memang pensiun saya 58, seharusnya gaji saya dihentikan sewaktu itu juga dan beritahu kepada saya agar saya stop mengajar," sambungnya.

Atas hal ini, dia menyatakan tidak sanggup membayar uang sebesar yang disampaikan oleh pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.

"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," kata Asniani.

Dia juga keberatan untuk mengembalikan dana itu lantaran dirinya tetap mengajar selama dua tahun.

Sebab, menurut dia kesalahpahaman ini bukan sepenuhnya kesalahannya, tapi juga kesalahan dari Pemkab Muaro Jambi.

"Walaupun saya harus mengembalikan dana itu, bagaimana dengan kerja saya selama 2 tahun itu. Di sini bukan kesalahan saya sepenuhnya, tapi juga kesalahan dari pemerintah Kabupaten Muaro Jambi," ujar Asniani.

"Kalau memang saya pensiun di usia 58 tahun, seharusnya ketika saya mengurus berkas untuk pensiun pada tahun 2023 lalu diberitahu jika saya sudah pensiun, ini malah sampai 2 tahun," terangnya.

Asniani Dinilai Lalai

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono mengonfirmasi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.

Dilansir Kompas.com, Budhi menilai, kasus tersebut terjadi karena kelalaian guru mengurus masa pensiun.

Menurut Budhi, guru yang bersangkutan harus mengurus pensiun pada 2021.

Tetapi, Asniani baru mengurus pensiun pada 2023.

"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," kata Budhi.

Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru tersebut mengurus pensiun pada Oktober 2023.

Saat itu, BKD telah meminta Asniani melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.

Namun, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.

"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian dari guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," imbuhnya.

Sementara itu guna menuntaskan permasalahan itu, DPRD Kabupaten Muaro Jambi memanggil yang bersangkutan untuk datang ke DPRD Kabupaten Muaro Jambi.

Warga RT 11 Pondok Meja Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi itu memenuhi panggilan.

Ditemani oleh anak dan cucu perempuannya, Asniani datang ke kantor DPRD Muaro Jambi untuk menghadiri rapat dengar bersama komisi I DPRD Kabupaten Muaro Jambi pada Senin (1/7/2024).

Pertemuan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I, Ulil Amri.

"Hari ini kita bahas terkait berita viral dan bergulir selama ini. Kita sengaja mengundang mereka agar clear and clean," kata Ulil Amri.

Penjelasan BKD Muaro Jambi

Sementara itu, BKD Muaro Jambi mengungkapkan alasan Asniani tetap mendapatkan gaji meskipun sudah dinyatakan pensiun.

Kabid Pengangkatan dan Data ASN BKD Muaro Jambi, Rini Herawati menjelaskan, Asniani terdaftar pensiun sejak 2022.

Tetapi, Asniani baru mengusulkan pensiun pada Agustus 2023.

Menurut Rini, masih ada berkas yang belum dilengkapi BKN pada saat pengajuan pensiunnya.

"Tidak ada SK japungnya (jabatan fungsional), tidak ada sarjana S1-nya. Sementara kalau dari Undang-undang guru dan dosen itu, guru tidak ada lagi yang tidak S1. Jadi ibu itu tetap di jabatan fungsional umum, bukan fungsional tertentu," ungkap dia.

Dia menuturkan, Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan jabatannya fungsional umum pensiun usia 58 tahun.

Sedangkan ASN jabatan fungsional tertentu pensiun usia 60 tahun.

Terkait gaji Asniani yang masih dibayarkan, dia menyebut pengurusannya diatur BPKAD.

"BPKAD itu penyetopan gajinya berdasarkan SK PP, dasar SK PP itu SK pensiun, dasar SK pensiun Pertek (Persetujuan Teknis), Pertek itu dari BKN," lanjut dia.

Rini menjelaskan, BPKAD belum mengeluarkan SK PP karena Asniani mempunyai kewajiban mengembalikan kelebihan gaji selama dua tahun.

Dia juga memastikan BKD setiap tahun selalu mensosialisasikan kepada ASN yang akan memasuki masa pensiun.

BKD akan mengirimkan surat kepada instansi pembina Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing pada awal Februari setiap tahun.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunMuaroJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto, Isti Prasetya) (TribunMuaroJambi/Muzakkir) (Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas