Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun
Asniati, pensiunan guru TK di Jambi diminta mengembalikan gaji senilai Rp 75 juta hasil dua tahun mengajar. Negara menganggap ada kelebihan bayar.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Karena telah diminta uang Rp 75 juta itu, dirinya mengaku keberatan. Apalagi, uang tersebut merupakan uang pribadi.
"Saya tidak sanggup untuk membayar itu," jelasnya.
Sebelumnya, Asniati mengaku sempat mengurus berkas pensiun ke BKD Muaro Jambi pada 2023.
Akan tetapi, pengajuannya itu disebut tak direspons sehingga mengendap sampai 2024.
Beberapa bulan lalu, ia kembali menanyakan ke BPKD soal berkas yang sudah ia masukkan tahun lalu.
Namun, ia terkejut saat diminta mengembalikan dana Rp 75 juta ke negara karena masa usia pensiunnya di usia 58 tahun.
Sehingga, ada kelebihan bayar selama 2 tahun yang harus dikembalikan.
"Selama dua tahun, saya mengajar dan absen seperti biasa menerima gaji seperti biasanya, termasuk gaji 13."
Terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Muaro Jambi, Budhi Hartono membenarkan adanya temuan BPK terhadap kelebihan bayar gaji guru TK tersebut.
"Hasil pemeriksaan BPK, Muaro Jambi pada tahun 2023 ditemukan kelebihan bayar gaji terhadap seorang guru yang mengajar di TK Negeri Sungai Bartam lebih kurang sebesar Rp 75 juta," kata Budhi.
Budhi menyebut, kasus ini terjadi karena kelalaian guru tersebut mengurus pensiun.
Baca juga: Viral Pensiunan Guru Dituntut Kembalikan Gaji Rp 75 Juta Hasil 2 Tahun Mengajar: Saya Tidak Sanggup
Dikatakannya, Asniati harusnya mengurus pensiun pada 2021.
Namun, guru yang bersangkutan baru pengurus pensiun pada 2023.
"Kita tidak tahu apa yang menyebabkan kelalaian guru tersebut," beber dia.