Sosok Asniati, Guru TK Diminta Kembalikan Gaji Total Rp75 Juta, Tak Diberitahu Masuk Usia Pensiun
Asniati, pensiunan guru TK di Jambi diminta mengembalikan gaji senilai Rp 75 juta hasil dua tahun mengajar. Negara menganggap ada kelebihan bayar.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tribunjambi.com/Muzakkir
Asniani Pensiunan Guru Muaro Jambi Diminta Kembalikan Gaji 2 Tahun Mengajar ke Negara. -- berikut sosoknya
Menurut keterangan BKD Muaro Jambi, guru itu mengurus pensiun pada Oktober 2023.
Ketika itu, BKD telah meminta Asniati melengkapi kekurangan berkas yang dimasukkan.
Akan tetapi, dia baru datang lagi ke BKD pada April 2024.
"Karena telah terlambat, konsekuensinya ada dan itu murni kelalaian guru tersebut. Ada surat pernyataan guru tersebut atas kelalaiannya," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pensiunan Guru Viral Kembalikan Gaji Rp 75 Juta ke Negara Dipanggil DPRD Muaro Jambi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJambi.com/Muzakkir)
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.