Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sanksi Berat Menanti ASN di Mojokerto usai Ketahuan Ngamar Bareng Selingkuhan, Digerebek Suami Sah

ASN di Mojokerto yang ketahuan selingkuh dengan pegawai honorer usai digerebek suaminya di perumahan kosong terancam disanksi berat.

Penulis: Rifqah
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Sanksi Berat Menanti ASN di Mojokerto usai Ketahuan Ngamar Bareng Selingkuhan, Digerebek Suami Sah
Istimewa via Tribun Jatim
Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita di Pemkab Mojokerto digrebek suaminya, saat kedapatan bersama pria rekan kerjanya di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto. - ASN di Mojokerto yang ketahuan selingkuh dengan pegawai honorer usai digerebek suaminya di perumahan kosong terancam disanksi berat. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) wanita berinisial RPSW (34) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto, digerebek suaminya, RF saat diduga selingkuh dengan pria lain di sebuah Perumahan Griya Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (2/7/2024).

Adapun, pria lain yang menjadi selingkuhan RPSW itu merupakan seorang tenaga honorer atau non-ASN, berinisial IM (40).

Keduanya merupakan pegawai di bagian Administrasi Pembangunan Kabupaten Mojokerto.

Menindaklanjuti hal tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) kini tengah mengusut tuntas kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan ASN dan non-ASN itu.

Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata mengatakan, pihaknya bersama inspektorat saat ini masih melakukan penyelidikan untuk mendalami kasus tersebut.

Terkait sanksi, Tatang menjelaskan, bisa sanksi sedang hingga berat dijatuhkan apabila yang bersangkutan terbukti melanggar disiplin dan kode etik ASN.

"Kami sesuai ketentuan, peraturan pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS. Tapi kita juga ada kode etik PNS, makanya kami juga akan gunakan aturan itu," jelas Tatang di Pemkab Mojokerto, Rabu (3/7/2024), dikutip dari Surya.co.

Berita Rekomendasi

"Untuk tenaga honorer atau non-ASN itu terikat dengan perjanjian kontrak yang sudah dilakukan. Di antaranya wajib mentaati kedinasan yang berlaku," ucap Tatang Marhaendrata.

Dikatakan Tatang, hasil dari penyelidikan Inspektorat nanti akan dijadikan acuan untuk merumuskan sanksi bagi yang bersangkutan.

"Artinya sanksi tetap ada, karena di dalam PP 95 tahun 2021 itu setiap PNS itu kewajiban menjaga rumah tangga. Kami masih mendalami dengan Inspektorat," pungkas Tatang.

Tak jauh berbeda dengan Tatang, Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Mojokerto, Teguh Gunarko juga mengatakan, apabila nanti terbukti melakukan pelanggaran, maka dapat dipastikan ASN itu dijatuhi sanksi.

Baca juga: Kala Perselingkuhan ASN-Honorer di Mojokerto yang Dibongkar Suami Sah sampai Jadi Atensi Bupati

Terlebih lagi, keduanya sudah memiliki pasangan, sehingga hal tersebut dinilai bisa memberatkan mereka.

"Kembali lagi kita tidak akan main-main terhadap pelanggaran disiplin yang dilakukan ASN. Apalagi dua-duanya juga punya pasangan, itu salah satu yang mungkin memberatkan bagi mereka," tutup Teguh.

Kronologi Penggerebekan

Dugaan perselingkuhan ASN dengan tenaga honorer itu terbongkar saat RF selaku suami ASN tersebut mendapati istrinya sedang berduaan dengan pegawai honorer itu di perumahan kosong sekira pukul 16.00 WIB.

ASN di Mojokerto Selingkuh dengan Tenaga Honorer
Proses mediasi dugaan perselingkuhan yang melibatkan oknum pegawai ASN, Balai Desa Sambiroto -
Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas