Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji Desak Polda Jabar Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Penyidik Harus Kembali ke Titik Nol

Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terus mendesak Polda Jabar untuk membuka CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Salma Fenty
zoom-in Susno Duadji Desak Polda Jabar Buka CCTV Kasus Vina Cirebon: Penyidik Harus Kembali ke Titik Nol
Istimewa
Eks Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji | Susno Duadji terus mendesak Polda Jabar untuk membuka CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, 2016 lalu. Menurut Susno, dibukanya CCTV kasus Vina Cirebon ini bisa menjadi peluang bagi Pegi Setiawan untuk bebas dari kasus ini. 

TRIBUNNEWS.COM - Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji terus mendesak Polda Jawa Barat (Jabar) untuk membuka CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu.

Menurut Susno, dibukanya CCTV kasus Vina Cirebon ini bisa menjadi peluang bagi Pegi Setiawan untuk bebas dari kasus ini.

Susno menegaskan, dalam menangani kasus pembunuhan Vina dan Eky, Penyidik Polda Jabar harus kembali ke titik nol.

Atau kembali ke awal mula penyelidikan kasus yang merenggut nyawa Vina dan Eky tersebut.

"Jadi menyidik si Pegi yang ditangkap ini harus kembali ke titik nol, jangan diambil di tengah," kata Susno dilansir Tribun Jakarta, Sabtu (6/7/2024).

Susno lantas mempertanyakan, mengapa hingga kini CCTV kasus pembunuhan Vina dan Eky tak kunjung dibuka.

Padahal ia mendengar soal anak buah Iptu Rudiana, ayah Eky yang telah menyita bukti CCTV insiden pembunuhan Eky.

Berita Rekomendasi

Selain itu Susno juga mengungkit soal barang bukti berupa HP milik Vina dan Eky.

Menurut Susno, HP milik Vina dan Eky ini masih bisa diperiksa lagi oleh penyidik.

Tak seperti bukti berupa darah dan sperma yang jelas tak bisa diselidiki lagi.

"Hp bisa berbicara, CCTV akan berbicara ada sekian CCTV disita kenapa ga dibuka," imbuh Susno.

Baca juga: Video Ketua RT Pasren Ternyata Paman Terpidana Kasus Vina, Tega Jebloskan Saudara ke Penjara

Lebih lanjut Susno menegaskan di dalam HP Vina dan Eky, serta HP terdakwa lainnya pasti ada bukti percakapan, atau bukti video.

Sehingga CCTV dan HP ini bisa menjadi alat bukti forensik untuk penyelidikan ulang kasus pembunuhan Vina dan Eky.

"CCTV kita harap dibuka, Mabes buka CCTV. HP Pegi, Vina dan Eky ditampah HP orang yang dihukum telah disita."

"Disitu ada bukti percakapan, WA dan video ini belum juga dibuka. Dua ini alat bukti forensik. Sekaligus mengapa saya yakin Pegi ini akan bebas," tegas Susno.

Terkait anggapan penyidik telah mempertimbangkan alat bukti untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, Susno memberikan penjelasannya.

Susno menegaskan bahwa saran yang diucapkannya bertujuan untuk mengungkap perkara.

Mengingat saat ini kasus pembunuhan Vina dan Eky telah menjadi polemik di publik.

Baca juga: VIDEO Polda Jabar Tolak Dalil Gugatan Pegi hingga Hakim Kasus Vina Bantah soal Hakim Masuk Angin

Oleh sebab itu, Susno meminta penyidik memperdalam seluruh informasi yang ada di media.

"Baca enggak setiap berita di televisi ada komentar, itu informasi. Ada podcast, ada komentar, itu informasi didapat bisa diperdalam."

"Upaya yang dilakukan penyidik dengan cara KUHAP untuk membuat terang suatu peristiwa untuk mengumpulkan bukti. Membuktikan itu pidana atau bukan. Bukan ujug-ujug kecelakaan lalu lintas, ganti lagi jadi pembunuhan," ujar Susno.

Baca juga: 7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan

Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi

Mantan Wakapolri Oegroseno angkat suara, ia mengatakan, Pegi Setiawan harus mendapat ganti rugi Rp 100 miliar jika terbukti merupakan korban salah tangkap.

Oegroseno berharap hakim tunggal dalam praperadilan Pegi Setiawan atas kasus Vina Cirebon bisa memutuskan dengan sejujur-jujurnya.

Awalnya, Oegroseno menilai uang ganti rugi untuk Pegi Setiawan jika menang praperadilan terbilang kecil.

Oleh karena itulah, ia mengusulkan agar uang ganti rugi kepada pemohon yang menang gugatan mencapai miliaran rupiah.

Baca juga: Fakta Tak Terungkap Kasus Vina Cirebon: Cara Eky Dibawa ke Fly Over, Peran DPO Dani & Andi Diungkit

"Cuma rehabilitasi di indonesia ini kan maksimal Rp 100 juta seharusnya kalau ada orang yang salah tangkap mungkin ganti rugi kalau seseorang salah tangkap direhabilitasi (namanya), kemudian ganti ruginya sekitar Rp 10 miliar atau 100 miliar lah," katanya seperti dilansir dari Nusantara TV yang tayang pada Kamis (4/7/2024).

Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera terhadap pihak penyidik agar tak sembarang main tangkap seseorang tanpa bukti kuat.

"Jadi, bener-bener aparat itu tidak terlalu berani untuk melakukan salah tangkap, gitu aja," pungkasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Susno Duadji Terus Desak CCTV Kasus Vina Dibuka: Alat Bukti Ini Forensik, Saya Yakin Pegi Akan Bebas.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas