INFOGRAFIS: Perjalanan Pegi Setiawan di Kasus Vina Cirebon: Ditangkap usai 8 Tahun hingga Kini Bebas
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan seluruh permohonan praperadilan Pegi Setiawan terhadap Polda Jawa Barat.
Penulis: Reka Alfa Dwi Putri
Editor: Sri Juliati
Rupanya, hakim Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh kubu Pegi Setiawan.
Pasalnya, tak ditemukan satu pun bukti pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar selaku termohon.
Pegi Setiawan pun dinyatakan bebas. Ia akan kembali menghirup udara segar setelah meringkuk di tahanan pasca-ditangkap pada pertengahan Mei lalu.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Reka Alfa)
BERITA REKOMENDASI