Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Makam Korban Dibongkar

Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41).

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Motif Ibu di Banjarnegara Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkan, Makam Korban Dibongkar
Tribun Pekanbaru
Ilustrasi bayi meninggal. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus tewasnya bayi di Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah terungkap.

Bayi yang baru lahir tersebut dibunuh ibu kandungnya sendiri yang berinisial T (41).

Kasus ini terjadi pada 12 April 2024 lalu dan jasad korban sempat dimakamkan.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso, mengatakan kasus tewasnya bayi baru dilaporkan pada 15 April 2024.

"Kemudian Kasat Reskrim beserta Kapolsek setempat melakukan penyelidikan."

"Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Setelah itu, lanjut dia, dilanjutkan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.

BERITA REKOMENDASI

Setelah itu, lanjut dia, kemudian dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.

Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.

Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.

"Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Baca juga: Motif Ibu di Bogor Buang Jasad Bayi, Ditemukan Terbungkus Kain di Mobil Dokter

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.

Saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi.

Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.

Saat itu tersangka mengejan sambil berdiri hingga akhirnya melahirkan bayi seorang diri.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarakan bayi masuk ke dalam ember berisi air.

Bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati.

Baca juga: Dokter di Bogor Kaget Temukan Bayi yang Sudah Meninggal di Mobilnya

Kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih dan bayi diletakan diatas sarung.

"Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar. Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.

Selang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.

Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.

"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal. Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.

Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan.

Pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.

Baca juga: Tampang Kokom, Ibu Bunuh Anaknya Sendiri karena Malu Lahirkan Bayi Hasil Hubungan Gelap

Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.

"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka. Aksi tercela itu dilakukan di rumah tersangka," ungkapnya.

Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.

"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalo sedang hamil," tuturnya.

Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian bayi dibunuh.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah.

Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman.

Sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Ibu 3 Anak di Banjarnegara Bunuh Bayinya di Kamar Mandi, Malu Hamil Hasil Hubungan Gelap

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas