Pegi Setiawan Bukan Tersangka, Keluarga Vina Minta Polisi Tangkap 3 DPO Termasuk Pegi
Setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari segala tuduhan, keluarga Vina mendesak pihak kepolisian untuk segera mengejar 3 DPO.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Bobby Wiratama
TRIBUNNEWS.COM - Gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dikabulkan Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin (8/7/2024), Eman Sulaeman selaku hakim tunggal menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tidak sah lantaran tak ada bukti.
"Mengabulkan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan atas nama Pegi dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.
Eman Sulaeman meminta Polda Jabar menghentikan penyelidikan terhadap Pegi Setiawan dan segera membebaskannya.
Setelah mendengar putusan Pegi Setiawan dibebaskan, keluarga Vina meminta polisi memburu tiga tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Keluarga besar Vina menggelar acara nonton bareng (nobar) sidang praperadilan di Kelurahan Kesenden, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon.
Kakak Vina, Marliana (33), berharap penyidik tidak menjadikan orang lain sebagai tumbal dan segera menangkap tersangka kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 silam.
"Tanggapan saya senang ya, karena kan ini kasihan juga kalau misalkan dia tetap dihukum, padahal tidak bersalah."
"Dia sudah merasakan di penjara, tapi kalau sudah ketahuan dari awal bahwa ini salah tangkap, ya, Alhamdulillah, senang."
"Memang seharusnya dibebaskan, kan karena memang tidak bersalah," tuturnya.
Ia menambahkan pihak keluarga bersedia membantu upaya penyidik mencari tersangka yang 8 tahun buron.
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas, Pakar Sebut Bisa Pengaruhi Status Terpidana Lain di Kasus Vina Cirebon
"Kecuali, kalau Pegi bersalah, pasti dihukum dan keluarga Vina menuntut seberat-beratnya. Harapannya ya sekarang, tetap mencari keadilan, mencari pelaku yang sebenarnya, karena sedikitnya keluarga belum bisa terima kalau pelakunya masih bebas berkeliaran," tegasnya.
Menurutnya, penghapusan dua tersangka dari DPO janggal dan menganggap masih ada tiga tersangka yang berkeliaran.
"Saya juga yakin, kalau sebenarnya pelaku atau DPO yang belum tertangkap itu 3," lanjutnya.