Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK

Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membuka kesempatan untuk terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK jika menemukan adanya bukti baru.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Buntut Bebasnya Pegi Setiawan, Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK
Tribunnews/Fahmi Ramadhan
Menkopolhukam Hadi Tjahjanto saat memberikan keterangan pers di kantornya terkait rencanan pengamanan jelang sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin 22 April 2024 mendatang. -- Menko Polhukam Hadi Tjahjanto membuka kesempatan untuk terpidana kasus Vina Cirebon mengajukan PK jika menemukan adanya bukti baru. 

Saat ini, pihak kepolisian masih mempelajari salinan putusan yang membebaskan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

"Tindaklanjutnya telah ditindaklanjuti ya, kemudian selanjutnya tentu mencermati dan kemudian mempelajari apa yang menjadi putusan tersebut," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

Nantinya, kata Trunoyudo, penyidik Polda Jawa Barat akan menyampaikan secara langsung perkembangan proses penyidikannya.

"Hasilnya sama-sama nanti untuk tindak lanjut kita masih tunggu dari Polda Jawa Barat. Tentu penyidik akan memberikan progres atau perkembangan terkait dengan (kasus di) Jawa Barat. Yang bisa saya jawab itu dulu satu," jelasnya.

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Hakim tunggal praperadilan, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun, Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat.

Baca juga: VIDEO Terkuak! Peran Iptu Rudiana Siksa 7 Terpidana Vina hingga Aep Menghilang usai Ditantang Pegi

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

BERITA REKOMENDASI

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas.com/Nirmala Maulana Achmad)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas