Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Ayah di Pati Rudapaksa Anak, Diajak ke Hotel, 10 Kali Beraksi, Korban 8 Kali Disuntik KB

Ayah di Pati rudapaksa anak kandung lebih dari setahun, korban dipaksa nonton video dewasa hingga 8 kali disuntik KB.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Nuryanti
zoom-in Kronologi Ayah di Pati Rudapaksa Anak, Diajak ke Hotel, 10 Kali Beraksi, Korban 8 Kali Disuntik KB
UPI.com
Ilustrasi pelecehan -- Ayah di Pati rudapaksa anak kandung lebih dari setahun, korban dipaksa nonton video dewasa hingga 8 kali disuntik KB. 

TRIBUNNEWS.COM - Aksi bejat dilakukan seorang ayah kepada putri kandungnya sendiri terjadi di Kecamatan Kayen, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

K (49) tega merudapaksa anak kandungnya yang berusia 18 tahun berulang kali.

Remaja putri itu kini menderita depresi berat akibat sudah lebih dari setahun menerima serangan seksual.




Dihimpun Tribunnews.com, berikut kronologi ayah di Pati rudapaksa anak kandungnya berulang kali:

1. Beraksi 10 Kali

Melansir TribunJateng.com, pelaku melancarkan aksinya sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Dari keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali ia dirudapaksa oleh ayah kandungnya.

Kali pertama terjadi pada Maret 2023 di sebuah hotel yang berada di wilayah Pati.

BERITA TERKAIT

K awalnya mengajak putrinya berjualan ke pasar dengan mengendarai mobilnya.

Namun, ajakan itu ternyata 'jebakan'. K justru membawa putrinya ke hotel untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

"Korban tak berdaya karena diancam akan dibunuh dan ibunya akan diceraikan," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin saat dihubungi melalui telepon, Rabu (10/7/2024), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Modus Ayah di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban 8 Kali Suntik KB, Dilaporkan Paman ke Polisi

2. Paksa Nonton Video Dewasa

Sebelum melakukan perbuatan bejatnya, K terlebih dulu memaksa korban menonton video dewasa.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan banyak video dewasa di ponsel K.

"Setelah kami cek HP pelaku, isinya banyak video dewasa. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video dewasa dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar Kapolsek Kayen, AKP Parsa, dikutip dari TribunJateng.com.

3. Korban 8 Kali Disuntik KB

Ironisnya, korban yang masih berusia 8 tahun sudah delapan kali disuntik KB.

Suntik pertama dilakukan saat kali pertama persetubuhan terjadi.

Kemudian dilakukan berulang kali setelah pelaku melampiaskan nafsunya.

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," ungkap Parsa.

4. Tak Tahan, Akhirnya Lapor Paman

Selama lebih dari setahun menutupi kebejatan ayahnya, korban akhirnya tak tahan lagi.

Ia kemudian mengadukan kelakuan sang ayah kepada pamannya.

Korban takut, dua adiknya yang juga perempuan akan menjadi objek pelampiasan nafsu bejat sang ayah seperti dirinya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami."

"Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan."

"Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," papar Parsa.

Baca juga: Alasan Pria di Pati Rudapaksa Anak Kandung, Korban Dipaksa Nonton Film Dewasa dan Disuntik KB

5. Korban Depresi Berat

Lebih dari setahun menerima serangan seksual dari sang ayah, korban kini mengalami depresi berat.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati sudah melakukan upaya pendampingan untuk memulihkan psikis korban.

Korban saat ini diungsikan ke rumah keluarga ibunya di daerah lain.

"Kami koordinasikan dengan Dinas Sosial untuk pendampingan psikologi korban," kata Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol M Alfan Armin.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS, Ayah Cekoki Anak Video Porno Sebelum Diperkosa di Pati, Disuntik KB Biar Tidak Hamil

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal, Kompas.com/Puthut Dwi Putranto)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas