Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selebgram Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : 1,5 Tahun Joget-joget Promosikan Situs

Tersangka ADM mengaku, dibayar Rp 1 juta per bulannya dalam satu hari tiga kali posting di akun instagram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selebgram Ditangkap karena Promosikan Judi Online, Polisi : 1,5 Tahun Joget-joget Promosikan Situs
TRIBUNJABAR.ID/LUTFI AHMAD MAULUDIN
Selebgram cantik diringkus jajaran Polresta Bandung terkait judi online. ADM (21), satu- satunya perempuan yang menjadi tersangka dalam kasus mempromosikan judi online dalam penangkapan tersebut. 

Pelaku AM ini berperan sebagai seorang streamer, sekaligus penyambung antara J yang kini DPO, dan ketiga pelaku lainnya yang berada di bawah AM ini.

"Nah si J ini yang mendistribusikan uang untuk keempat pelaku, melakui AM, jadi dia posisinya lebih tinggi dari tiga pelaku lainnya," tuturnya.

Setelah uang berada di AM, baru disalurkan kepada para tersangka lainnya.

Selama menjalankan aksinya, pelaku AM memegang 72 akun fans page di Facebook, seluruh akun tersebut dipergunakan untuk mempromosikan judi online, sementara pelaku AN memiliki 26 akun fans page.

Selama mempromosikan akun judi online TOGE123, pelaku AN mendapatkan keuntungan Rp 30.000.000 per bulan.

Sedangkan dua pelaku lainnya mempromosikan situs judi online di akun media sosialnya.

"Dari seluruh transaksi yang dilakukan oleh kelima pelaku, total terdapat perputaran uang sebesar Rp 3 Miliar," katanya.

BERITA TERKAIT

Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, Pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ayat 2 UU RI Nomot 1 tahun 2024 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ini Tampang Selebgram Cantik Asal Bandung yang Ditangkap karena Promosi Judi Online, Kini Tertunduk

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas