Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Susno Duadji ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus: Lebih Baik Mundur daripada Dicopot 

Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus diminta mundur dari jabatannya buntut Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon, ini saran dari Susno Duadji.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Susno Duadji ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus: Lebih Baik Mundur daripada Dicopot 
istimewa
Kapolda Jawa Barat, Irjen. Pol. Dr. Akhmad Wiyagus, S.IK., M.Si., MM. Kapolda Jabar, Irjen Akhmad Wiyagus diminta mundur dari jabatannya buntut Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon, ini saran dari Susno Duadji. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Jabar, Irjen Pol Akhmad Wiyagus diminta mundur dari jabatannya buntut Pegi Setiawan bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

Menurut Eks Kabareskrim, Komjen Pol Purn Susno Duadji sikap mundur itu terlihat lebih terhormat ketimbang jabatannya dicopot lantaran Akhmad Wiyagus terlihat "memble" menangani kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Eky.

"Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran. Daripada dicopot, lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan, ngapain nunggu dicopot," kata Susno Duadji lewat Intens Investigasi dikutip Kamis (11/7/2024).




"Mundur aja lebih bagus itu," imbuhnya.

Menurutnya, dalil yang diajukan Pegi Setiawan diterima oleh hakim sehingga Eman Sulaeman memutuskan Pegi bebas dari tersangka kasus Vina Cirebon.

"Semua dalil yang diajukan Pegi melalui advokatnya diterima semua tidak ada yang ditolak, artinya salah tangkap diterima bahwa bukan Pegi, berarti menangkapan dan menahan tidak memenuhi alat bukti, penentuan tersangka tidak menemui alat bukti, jadi prosedur dilanggar, semua dilanggar," jelas Susno Duadji.

Apresiasi Putusan Hakim

Dengan putusan hakim Eman Sulaeman ini, Susno Duadji apresiasi putusan hakim soal Pegi Setiawan dibebaskan dari tersangka kasus Vina Cirebon.

BERITA TERKAIT

Menurut Susno Duadji Pegi Setiawan harus dibebaskan setelah putusan hakim tersebut.

Baginya, keadilan dan kebenaran benar-benar ditegakkan.

"Kita apresiasi hakim Eman Sulaeman, saya hormat dua. Keadilan dan kebenaran tegak dari Pengadilan Negeri Bandung dari tangan hakim Eman Sulaeman," tutur Susno dalam program Breaking News KompasTV, Senin (8/7/2024).

Baca juga: Hakim Eman Sulaeman Kebanggaan Warga Karawang Dipuji Warganet dan Susno Duadji Usai Bebaskan Pegi 

Susno menegaskan bahwa Pegi adalah korban salah tangkap.

Sebab, dari putusan hakim dinyatakan bahwa tak ada dalil gugatan yang ditolak.

"Putusan ini tidak satu pun dalil ditolak, berarti jelas Pegi ini jelas salah tangkap, bukan dia orangnya," terang Susno.

Di sisi lain, prosedur proses hukum juga dinyatakan salah oleh hakim.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas