Penasihat Kapolri Sebut Pegi Masih Bisa Jadi Tersangka, Otto Hasibuan Minta Polri Jangan Gegabah
Pegi kemungkinan bisa menjadi tersangka lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru, Otto Hasibuan ingatkan Polri jangan gegabah.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegi kemungkinan bisa menjadi tersangka lagi jika penyidik menemukan alat bukti baru.
Hal ini diungkap oleh Penasihat Kapolri, Irjen Purn Aryanto Sutadi.
Menurut Aryanto Sutadi Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang telah dikeluarkan tak serta merta menutup penyelidikan lagi terhadap Pegi Setiawan.
"SP3 itu hanya penyelidikannya sedangkan di sini hanya dinyatakan batalnya karena kesalahan tangkap itu. Kepolisian masih bisa melakukan penyelidikan lagi di kemudian hari kalau mempunyai bukti-bukti yang baru yang dimiliki," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).
Aryanto juga merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
"Karena di dalam Perma, butir ketiga, saya ingat bahwa putusan praperadilan yang mengabulkan tidak sahnya suatu penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kepada yang bersangkutan dengan bukti-bukti baru terkait dengan perkara ini, masih ada kemungkinan (Pegi tersangka)," ujar Aryanto seperti dikutip dari KompasTV yang tayang pada Minggu (13/7/2024).
Baca juga: Fakta Hidup Sederhana Hakim Eman Sulaeman: Tinggal di Kosan, Jalan Kaki ke Kantor
Namun, pengacara 5 terpidana, Otto Hasibuan mengatakan agar polisi jangan gegabah dalam bertindak.
Ia mewanti-wanti untuk tidak jatuh ke lubang yang sama.
"Menurut saya salah besar kalau polisi memulai lagi penyidikan terhadap Pegi ya. Saya minta lebih arif dan bijaksana apabila polisi menghentikan penyelidikan Pegi biarkan dulu perkara yang tujuh terpidana ke PK berjalan, nanti kita lihat apa putusan PK terhadap hal ini," katanya.
Jika keputusan Peninjauan Kembali dikabulkan sementara polisi tengah melakukan penyelidikan ulang terhadap Pegi, maka polisi bisa melakukan blunder kedua kalinya.
Ia menyarankan untuk pihak kepolisian tidak terburu-buru menggelar penyelidikan.
"Jadi lebih bijaksana tunggu aja PK dilakukan, lihat. Kalau ditolak (PK), mungkin ada peluang-peluang lagi untuk berpikir melanjutkan penyelidikan Pegi dan yang lain," katanya.
Analisa Hotman Paris
Sedangkan Hotman Paris menjelaskan peluang Pegi Setiawan kembali dipanggil saksi lalu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polda Jabar.
"Pencerahan hukum kepada masyarakat khususnya yang bukan ahli hukum, banyak masyarakat bersorak-sorai Pegi bebas, Pegi bebas," kata Hotman dalam akun instagram @hotmanparisofficial, Kamis (11/7/2024).
Hotman mengaku Pegi Setiawan kini dapat menghirup udara bebas. Tetapi hal itu terkait bebas perkara praperadilan.
"Belum bebas dari pokok perkara. Perkara praperadilan hanya soal teknis prosedural hukum acara," kata Hotman.
Baca juga: Setelah Sebut Elza Syarief Sesat, Kini Susno Duadji Sebut Razman Arif Nasution Racun
Hotman menilai hakim praperadilan hanya melihat Pegi Setiawan belum diperiksa sebagai calon tersangka atau saksi dalam kasus Vina Cirebon. Namun, penyidik langsung menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Oleh karena itu, Hotman menyebutkan dua kemungkinan pasca-putusan praperadilan.
Kemungkinan pertama, penyidik kembali memeriksa Pegi Setiawan dengan mengikuti hukum acara yang benar. Yakni, memanggil Pegi Setiawan sebagai saksi, menetapkan tersangka dan melimpahkan ke kejaksaan.
"Itu bisa dilaksanakan penyidik dalam hitungan hari dan minggu berikutnya," kata Hotman.
"Contoh, besok-besok Pegi dipanggil sebagai saksi dan siang hari bisa langsung ditetapkan tersangka dan bisa ditahan. Itu menurut hukum acara, jadi masyarakat harus mengerti ini bebas bukan pokok perkara," kata Hotman.
Baca juga: Susno Duadji ke Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus: Lebih Baik Mundur daripada Dicopot
Hotman pun mengungkapkan kemungkinan Pegi Setiawan hanya sebentar menghirup udara bebas.
"Habis itu penyidik mulai lagi mengikuti prosedur yang benar," ujar Hotman.
Kemungkinan kedua, lanjut Hotman, pimpinan Polri memutuskan kasus Vina tidak dilanjutkan.
"Saya bicara hukum acara yang kemungkinan terjadi, bukan mendoakan yang terjadi. Agar masyarakat mengerti," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Pegi Bisa Jadi Tersangka Lagi, Otto Hasibuan: Polisi Bisa Blunder 2 Kali,