Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap soal kemungkinan yang terjadi jika pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat
Kolase Tribunnews/Instagram
Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina yang tewas karena dibunuh sejumlah orang di Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan pesan haru atas kematian anaknya. | Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi bicara soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima. Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi bicara soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima.

Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat.

Diketahui Iptu Rudiana adalah ayah dari pacar Vina, Eky yang juga menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.




Kini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Aryanto, Iptu Rudiana diduga memiliki peran besar dalam proses awal kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Karena ia turun tangan langsung dalam proses penangkapan para terpidana.

Sehingga jika pengajuan PK para terpidana kasus Vina Cirebon diterima, maka Iptu Rudiana bisa dinyatakan melakukan kesalahan besar dalam proses penangkapan.

BERITA TERKAIT

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dilansir Tribun Jakarta, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Aryanto menyebut, jika pengajuan PK diterima oleh majelis hakim, kasus Vina Cirebon ini bisa terus diaudit untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Untuk itu Aryanto sangat mendukung adanya pengajuan PK dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Video Kondisi Rumah Iptu Rudiana di Tengah Kasus Vina, Tetangga Bongkar Fakta Baru

Selain membuka tabir peran Iptu Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan."

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," tegas Aryanto.

Pengacara Sebut Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024

Pengacara Titin Prialianti menuturkan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.

Adapun pendaftaran pengajuan gugatan PK Saka Tatal, kata Titin, sudah dilayangkan ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," katanya, Sabtu (13/7/2024).

Titin mengungkapkan, untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal, ada empat novum atau bukti baru yang diberikan.

Baca juga: Kasus Vina Berlanjut usai Pegi Bebas, Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep & Dede

Adapun salah satunya adalah putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.

"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) dijadikan novum. Ada alat bukti barunya empat," tuturnya.

Kendati demikian, Titin menuturkan dirinya masih memperjuangkan untuk mencari dua bukti baru lainnya untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.

"Saya masih dua (novum) lagi. Cuma memang saya juga perlu perjuangan yang luar biasa karena sumbernya tentu saja mencari orang yang bisa dipercaya," katanya.

Titin menjelaskan empat novum baru yang dimilikinya itu diberikan oleh seseorang saat film terkait pembunuhan Vina yaitu "Vina: Sebelum 7 Hari" viral.

Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat.
Saka Tatal (kanan) didampingi pengacaranya, Titin saat ditemui di rumahnya di wilayah Kota Cirebon, Jawa Barat. (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Baca juga: Eks Wakapolri Tegaskan Jokowi Ikut Berkepentingan Usut Kasus Vina Cirebon, harus Turun Langsung

Namun, dia enggan untuk menjelaskan sosok yang memberikan novum baru tersebut.

"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" katanya.

Titin meyakini bahwa bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal.

Keyakinannya dilandasi dari orang yang memberikan bukti tersebut tidak pernah memunculkannya ke publik.

Baca juga: Eks Wakapolri Tegaskan Jokowi Ikut Berkepentingan Usut Kasus Vina Cirebon, harus Turun Langsung

Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Ajukan PK

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, kini Hadi mempersilahkan para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.

“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."

Baca juga: Terbongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Pernah Muncul di Kasus Vina hingga Pegi Menang Praperadilan

"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi, Kamis (11/7/2024).

Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).

Namun kini setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.

Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.

Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.

Baca juga: VIDEO TEKA-TEKI Sosok Mega yang Jemput Vina sebelum Ditemukan Tewas di Cirebon, Ini Ciri-cirinya

“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.

Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.

“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Layak Dipecat Jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima: Salahnya Besar.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas