Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat

Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap soal kemungkinan yang terjadi jika pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
zoom-in Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat
Kolase Tribunnews/Instagram
Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina yang tewas karena dibunuh sejumlah orang di Cirebon, Jawa Barat, menyampaikan pesan haru atas kematian anaknya. | Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi bicara soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima. Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat. 

TRIBUNNEWS.COM - Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi bicara soal kemungkinan yang terjadi jika peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky diterima.

Aryanto mengatakan, jika PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima maka Iptu Rudiana layak untuk dipecat.

Diketahui Iptu Rudiana adalah ayah dari pacar Vina, Eky yang juga menjadi korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 silam.

Kini Iptu Rudiana menjabat sebagai Kapolsek Kapetakan, Cirebon, Jawa Barat.

Menurut Aryanto, Iptu Rudiana diduga memiliki peran besar dalam proses awal kasus Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Karena ia turun tangan langsung dalam proses penangkapan para terpidana.

Sehingga jika pengajuan PK para terpidana kasus Vina Cirebon diterima, maka Iptu Rudiana bisa dinyatakan melakukan kesalahan besar dalam proses penangkapan.

Berita Rekomendasi

"Bagi saya Pak Rudi itu salah apa bila nanti ternyata PK-nya itu diterima, barulah itu salah."

"Kemudian dia perlu dilakukan apa kode etiklah kalau perlu dipecat dan sebagainya karena dia salahnya besar," kata Aryanto dilansir Tribun Jakarta, Senin (15/7/2024).

Lebih lanjut Aryanto menyebut, jika pengajuan PK diterima oleh majelis hakim, kasus Vina Cirebon ini bisa terus diaudit untuk dilakukan investigasi lebih lanjut.

Untuk itu Aryanto sangat mendukung adanya pengajuan PK dari para terpidana kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Video Kondisi Rumah Iptu Rudiana di Tengah Kasus Vina, Tetangga Bongkar Fakta Baru

Selain membuka tabir peran Iptu Rudiana di kasus pembunuhan Vina dan Eky 2016 silam, PK juga akan menjadi pertaruhan sistem peradilan Indonesia.

"Jadi PK ini saya senang Pak karena menuju kepada kecerahan."

"Tolong masyarakat juga bisa melihat segitulah mutu dari pada peradilan kita di Indonesia," tegas Aryanto.

Pengacara Sebut Sidang PK Saka Tatal Digelar 24 Juli 2024

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas