Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap soal kemungkinan yang terjadi jika pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
Pengacara Titin Prialianti menuturkan sidang peninjauan kembali (PK) terhadap mantan terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Saka Tatal, akan digelar pada 24 Juli 2024 mendatang di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon.
Adapun pendaftaran pengajuan gugatan PK Saka Tatal, kata Titin, sudah dilayangkan ke PN Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.
"Sebenarnya Saka Tatal sudah kita daftarkan pada tanggal 8 untuk PK. Sidangnya tanggal 24 (Juli)," katanya, Sabtu (13/7/2024).
Titin mengungkapkan, untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal, ada empat novum atau bukti baru yang diberikan.
Baca juga: Kasus Vina Berlanjut usai Pegi Bebas, Bareskrim Verifikasi Laporan Dugaan Kesaksian Palsu Aep & Dede
Adapun salah satunya adalah putusan bebas dari hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman terhadap Pegi Setiawan.
"Tentu saja ini (putusan bebas Pegi) dijadikan novum. Ada alat bukti barunya empat," tuturnya.
Kendati demikian, Titin menuturkan dirinya masih memperjuangkan untuk mencari dua bukti baru lainnya untuk kebutuhan sidang PK Saka Tatal.
"Saya masih dua (novum) lagi. Cuma memang saya juga perlu perjuangan yang luar biasa karena sumbernya tentu saja mencari orang yang bisa dipercaya," katanya.
Titin menjelaskan empat novum baru yang dimilikinya itu diberikan oleh seseorang saat film terkait pembunuhan Vina yaitu "Vina: Sebelum 7 Hari" viral.
Baca juga: Eks Wakapolri Tegaskan Jokowi Ikut Berkepentingan Usut Kasus Vina Cirebon, harus Turun Langsung
Namun, dia enggan untuk menjelaskan sosok yang memberikan novum baru tersebut.
"Sebetulnya ketika film Vina rame, kemudian ada orang yang memberikan dan saat itu komunikasinya begini 'saya nyari orang yang tepat untuk membongkar ini. Apa sih yang sebenarnya terjadi?" katanya.
Titin meyakini bahwa bukti baru itu bukanlah bukti yang direkayasa dan dapat dipergunakan untuk sidang PK Saka Tatal.
Keyakinannya dilandasi dari orang yang memberikan bukti tersebut tidak pernah memunculkannya ke publik.
Baca juga: Eks Wakapolri Tegaskan Jokowi Ikut Berkepentingan Usut Kasus Vina Cirebon, harus Turun Langsung
Menko Polhukam Beri Kesempatan Terpidana Kasus Vina Ajukan PK
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto turut buka suara terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.