Jika Pengajuan PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Diterima, Iptu Rudiana Dinilai Layak Dipecat
Penasihat Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkap soal kemungkinan yang terjadi jika pengajuan PK terpidana kasus Vina Cirebon diterima.
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Bobby Wiratama
Setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, kini Hadi mempersilahkan para terpidana kasus Vina Cirebon lainnya untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Terlebih jika memang telah ditemukan bukti-bukti baru terkait kasus Vina Cirebon dan bisa membuktikan mereka tidak bersalah.
“Bagaimana teman-temannya (tujuh terpidana) yang masuk, yang sudah delapan tahun yang lalu? Silakan kalau memang ada ditemukan kemungkinan bukti baru."
Baca juga: Terbongkar Alasan Kapolda Jabar Tak Pernah Muncul di Kasus Vina hingga Pegi Menang Praperadilan
"Kalau ada bukti baru, silakan untuk dilaksanakan peninjauan kembali,” kata Hadi, Kamis (11/7/2024).
Diketahui, Pegi sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jawa Barat (Jabar).
Namun kini setelah hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi, maka Pegi kini bisa terbebas dari status tersangka dan dinyatakan tak bersalah.
Terkait putusan Hakim Eman tersebut, Hadi meminta semua pihak untuk menghargainya.
Sama halnya dengan pihak Kepolisian yang harus menghargai dan menerima putusan pengadilan.
Baca juga: VIDEO TEKA-TEKI Sosok Mega yang Jemput Vina sebelum Ditemukan Tewas di Cirebon, Ini Ciri-cirinya
“Kita hargai putusan pengadilan, sehingga tentunya kepolisian semua menyampaikan mereka menghargai putusan itu,” imbuh Hadi.
Lebih lanjut terkait adanya desakan evaluasi kinerja Polri imbas salah tangkap pada Pegi ini, Hadi menyebut itu menjadi urusan internal Polri.
“Saya kira itu hanya internal Polri yang tahu,” tutur mantan Panglima TNI itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Penasihat Kapolri Sebut Rudiana Layak Dipecat Jika PK Terpidana Kasus Vina Diterima: Salahnya Besar.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)