Mahasiswi Jadi Korban Prostitusi Online, Dijual ke Pria Hidung Belang Rp 5 Juta Sekali Kencan
Aso kini telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang mahasiswi berusia 23 tahun, ED menjadi korban prostitusi online.
ED dijajakan oleh muncikari berinisial AIF alias Aso (20) dengan tarif Rp 5 juta sekali kencan melalui aplikasi pesan whatsapp.
Aso kini telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Aso ditangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar Ditkrimum Polda Sulsel di sebuah hotel berbintang di Jalan AP Pettarani, Makassar, Minggu (14/7/2024).
Baca juga: Polisi Berhasil Bongkar Praktik Prostitusi Anak di Bawah Umur, Pasutri Jadi Tersangka
Kepada penyidik, Aso mengakui telah menawarkan jasa prostitusi online ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp.
Ia mendapatkan keuntungan 10 persen dari setiap transaksi, yaitu sebesar Rp 500 ribu.
"Aso menerangkan bahwa ia mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (prostitusi online)," kata Kanit Resmob Polda Sulsel Kompol Benny Pornika.
Kompol Benny menjelaskan, Aso menjajakan ED kepada pria hidung belang melalui aplikasi WhatsApp dan mematok tarif sebesar Rp 5 juta sekali kencan.
"Dari tarif Rp 5 juta itu, Aso mendapatkan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp 500 ribu," ungkapnya.
Aso mengaku telah menjajakan ED sebanyak lima kali dengan tarif Rp 1 juta sampai Rp 5 juta pada Juli 2024.
Sementara itu, ED, yang menjadi korban dalam perdagangan orang tersebut, mengaku baru pertama kali ditawarkan Aso kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan).
Baca juga: Polres Sidrap Bongkar Praktik Prostitusi Online, Belasan Orang Diringkus
"ED menerangkan bahwa Aso baru pertama kali menawarkan dirinya kepada pelanggan untuk jasa CL (berhubungan badan)," tutur Kompol Benny.
Saat ini, Aso dan ED diamankan di Posko Resmob Polda Sulsel untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap praktik prostitusi online yang marak terjadi di era digital ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.