Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Kasus Vina Masih di Bandung, Keluarga Minta Dipindah ke Cirebon

Pihak keluarga pun menginkan para narapidana untuk dikembalikan lagi ke lapas di Cirebon supaya bisa dekat dengan keluarga.

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Terpidana Kasus Vina Masih di Bandung, Keluarga Minta Dipindah ke Cirebon
TRIBUNJABAR.ID/MUHAMAD NANDRI PRILATAMA
Nurdin, kakak ipar terpidana kasus Vina Cirebon, Supriyanto, saat berada Lapas Kebonwaru, Bandung, Selasa (16/7/2024). 

Mantan terpidana kasus Vina, Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon pada Senin (8/7/2024) lalu.

Sidang PK pun bakal digelar Rabu (24/7/2024) pekan depan.

Sidang ini akan menjadi sorotan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam sidang praperadilan di PN Bandung beberapa waktu lalu.

Pengajukan PK juga dilakukan Saka Tatal dengan harapan bisa memberikan keadilan dan mengungkap kebenaran lebih lanjut mengenai kasus pembunuhan pada 2016 lalu.

Agus Prayoga, salah satu anggota tim kuasa hukum Saka Tatal menuturkan, sidang PK bakal dipimpin oleh tiga orang hakim.

Ketiganya yakni Rizqa Yunia, Galuh Rahma Esti, dan Yustisia Permatasari.

Selain itu, jaksa yang ditunjuk adalah Asep.

Berita Rekomendasi

"Semoga jalannya sidang PK nanti bisa berjalan lancar, semuanya objektif, transparan dan independen," ucapnya seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Agus menuturkan, pihaknya juga sudah mempersiapkan sejumlah saksi dan bukti baru (novum).

"Saya kira kita sedang menggodok untuk persiapan bagaimana saksi, bagaimana novum supaya tidak bisa terbantahkan."

Baca juga: VIDEO Didatangi Pemandi Jenazah Eky, Pegi Bocorkan Pesan Khusus Soal Kondisi Korban Kasus Vina

"Kami mempertaruhkan semuanya, tapi ini bagian dari koreksi bahwa kesalahan proses hukum itu bukan hanya menimpa seperti Pegi kemarin, ini pun bisa terjadi dan jauh sebelum ini sebetulnya di lapangan itu sering melihat, mengalami dan menolong orang salah tangkap tapi kadang-kadang cuma dalam waktu 1x24 jam sudah bisa mengeluarkan orang itu," jelas dia.

Ia menuturkan, kasus Saka Tatal juga jadi contoh dari dugaan salah tangkap.

Hal tersebut harusnya jadi pelajaran bagi penegak hukum untuk lebih hati-hati dalam menjalankan tugas mereka.

"Untuk Saka Tatal terkait salah tangkap atau ditangkap sengaja sejak awal saya sudah bilang, ini adegan rekayasa, karena begitu saya lihat Bu Titin di-bully saya coba merapat dan luar biasa."

"Ini jadi pelajaran kita semua untuk para penegak hukum untuk lebih hati-hati."

"Jangan mengorbankan rakyat kecil, jangan mengorbankan kebodohan, kemiskinan hanya sekadar pencitraan," katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Keluarga Terpidana Kasus Vina Cirebon Minta Napi yang Dititipkan di Bandung Dipindah Lagi ke Cirebon

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas