Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Mbak Ita Diperiksa Sejak Pagi hingga Kata JCW

Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).

Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Kantor Wali Kota Semarang Digeledah KPK, Mbak Ita Diperiksa Sejak Pagi hingga Kata JCW
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke kantor Wali Kota Semarang, usai ke kantor Pengadaan Barang Jasa, Rabu (17/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Kantor Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti alias Mbak Ita digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (17/7/2024).

Selain menggeledah rumah dinas, KPK juga memeriksa Mba Ita.

Namun, hingga saat ini, belum diketahui pemeriksaan oleh KPK tersebut terkait soal apa.

Mbak Ita sendiri diperiksa KPK sejak pagi hari sekira pukul 09.00 di kantornya Jalan Pemuda Nomor 148 Semarang, Jawa Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, pemeriksaan masih berlangsung.

Tak hanya kantor Wali Kota, KPK terpantau mendatangi beberapa kantor seperti di bagian pengadaan barang dan jasa yang berada di lingkungan Kantor Balai Kota Semarang.

Belum ada konfirmasi dari KPK maupun pihak Pemkot Semarang.

Berita Rekomendasi

Sementara itu Koordinator Jateng Corruption Watch (JCW) Kahar Muamalsyah menilai upaya KPK dalam membongkar kasus dugaan korupsi di Kota Semarang memang perlu dilakukan.

Upaya itu setidaknya bagian dari pembersihan kepala daerah dari kasus korupsi sebelum kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 dimulai.

“Agar nantinya tidak menjadi beban semisal mereka terpilih atau menjabat kembali,” terangnya, Rabu (17/7/2024).

Menurut dia, KPK dalam menangani kasus Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryati Rahayu atau Ita berarti sudah ada bukti awal.

Baca juga: Harta Mbak Ita Wali Kota Semarang, Capai Rp 3,3 Miliar, Punya Utang Rp 2,6 Miliar

Dia sepakat ketika langkah KPK bertujuan membersihkan para pejabat dari korupsi sebelum mereka menjadi pejabat publik lagi atau orang yang memegang kekuasan kembali.

“Semisal terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka ya dilanjutkan ke proses hukum,” paparnya.

Terlepas dari hal itu, pihaknya dalam kasus ini tidak memandang secara politis yang mana dibongkarnya dugaan kasus korupsi ini bakal merugikan atau menguntungkan calon A maupun calon B.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas