Kompak, Wali Kota Semarang dan Suaminya Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Lingkup Pemkot
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu dan suaminya kompak jadi tersangka kasus dugaan korupsi di lingkup Pemkot Semarang
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab dipanggil Mbak Ita jadi tersangka atas dugaan kasus korupsi di lingkup Pemerintah Kota Semarang, Jawa Tengah.
Status tersangka tersebut ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, KPK juga telah menggeledah rumah dan kantor Wali Kota Semarang, Rabu (17/7/2024).
Kedatangan KPK diduga melakukan pemeriksaan kepada Wali Kota Semarang dan sejumlah pejabat lainnya.
Hevearita Gunaryanti diperiksa sejak pagi hari sekira pukul 09.00 WIB.
Setelah diperiksa, KPK menetapkan 4 tersangka dan melarang bepergian ke luar negeri dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Berikut 4 nama yang menjadi tersangka:
1. Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Ita
2. Suami Ita yang juga Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri
3. Martono, Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang
4. Rahmat U. Djangkar dari pihak swasta.
Baca juga: BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini
"KPK telah mengeluarkan SK Nomor 888 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas sama empat orang, yaitu dua orang dari penyelenggara negara dan dua orang lainnya dari pihak swasta," kata Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Ia mengatakan ada tiga perkara yang sedang diusut di Pemkot Semarang.
Yakni kasus dugaan suap terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang tahun 2023-2024.
Kedua, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Terakhir, dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan empat orang yang dicegah sudah berstatus tersangka.
"Ketika kita naik pada tahap penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka tersebut," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Daftar 4 Tersangka yang Ditetapkan KPK dan Jabatannya, Termasuk Mbak Ita Walikota Semarang dan Suami
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.