Pasutri asal Semarang Ditangkap di Karanganyar, Puluhan Kali Lakukan Curanmor karena Terlilit Utang
Pelaku suami istri yang diamankan polisi di Karanganyar, Jateng sudah melancarkan aksinya mencuri selama belasan kali.
Editor: Abdul Muhaimin
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Mardon Widiyanto
TRIBUNNEWS.COM - Sepasang suami istri berinisial PY (34) dan TM (46) ditangkap usai mencuri sepeda motor dan gas elpiji di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Kasus pencurian dilakukan saat perayaan Salat Idul Adha tepatnya Senin (17/6/2024) pukul 07.30 WIB.
Kedua pelaku merupakan warga Kecamatan Pendurungan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto mengungkapkan mereka melancarkan aksi pencurian di sejumlah wilayah dan ditangkap di Karanganyar.
"Dari hasil Pemeriksaan, tersangka PY mengakui telah melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor sebanyak 19 titik TKP di berbagai wilayah," ungkap dia, Selasa (16/7/2024).
PY dan TM sempat berusaha kabur dan mengacak lokasi keberadaan mereka.
Itu dilakukan dengan cara berpindah-pindah tempat kos.
"Dalam pelariannya tersangka terlacak keberadaan selalu berpindah pindah tempat kosnya," ujar Mardiyanto.
Polisi kemudian melakukan pendalaman terhadap kasus pencurian yang melibatkan suami istri itu.
Salah satunya dengan melalui rekaman CCTV yang ada di sekitar TKP.
Dari hasil penyelidikan mendapat info ciri ciri pelaku sesuai dengan hasil rekaman cctv.
Baca juga: Waspada Pencurian Foto di Akun Medsos untuk Penipuan Modus Wanita Open BO! Si Kembar Ini jadi Korban
"Kemudian dilakukan pendalaman dengan memastikan keberadaan barang bukti sepeda motor korban," ujar dia.
Mereka ditangkap Satreskrim Polres Karanganyar di Indekos di Kabupaten Sukoharjo.
Kedua pelaku ditangkap Sabtu (13/7/2024) dini hari pukul 01.30 WIB.
"Para tersangka dapat ditangkap beserta barang buktinya di kos kosannya di daerah Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo oleh Team Gabungan Unit Reskrim Polsek Jaten, Unit Resmob Polres Karanganyar dan Unit Jatanras Polda Jateng," kata Mardiyanto.
Atas kejadian tersebut, dua pelaku PY dan TM dijerat pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP.
Kedua pelaku diancam dengan hukuman kurungan penjara maksimal selama 7 tahun.
Baca juga: 5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Motif Pencurian
Pelaku suami istri yang diamankan polisi di Karanganyar, Jateng sudah melancarkan aksinya mencuri selama belasan kali.
Hal ini dilakukan karena untuk membayar utang dan judi slot.
"Saya beraksi untuk bayar utang dan judi online slot," kata PY.
PY mengaku baru pertama mengajak istrinya MT (46) untuk melakukan aksi pencuriannya di Dusun Songgorunggi, Desa Dagen Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar.
Ia menuturkan telah memaksa istrinya untuk membantunya dalam beraksi di sana.
"Saya yang maksa istri saya melakukan aksinya," aku dia.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kisah Suami Istri Asal Kota Semarang Masuk Bui, Ketahuan Mencuri Motor di Karanganyar Jateng