Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Caleg Gagal di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Cuma Dapat 29 Suara

Berikut sosok AA, caleg gagal Pileg 2024 yang tega cabuli anak kandung hingga hamil. Ternyata hanya dapat 29 suara sah.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sosok Caleg Gagal di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Cuma Dapat 29 Suara
Kolase Tribunnews.com
(Kiri) Foto AA, caleg gagal yang cabuli anak kandung dan (Kanan) Polisi saat merilis kasus AA pada Selasa (16/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria paruh baya berinisial AA (50) asal Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, ditangkap polisi pada Selasa (16/7/2024).

AA diringkus karena terlibat kasus rudapaksa anak kandungnya selama bertahun-tahun hingga hamil.

Korban sebut saja namanya Bunga, sudah melahirkan seorang bayi belum lama ini.

Lantas siapa sosok dari AA? Berikut informasinya dirangkum dari Tribunnews.com.

Ternyata caleg gagal

Jumpa pers Polres Padang Pariaman usai amankan ayah, pelaku persetubuhan pada anak kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024).
Jumpa pers Polres Padang Pariaman usai amankan ayah, pelaku persetubuhan pada anak kandungnya hingga melahirkan di Padang Pariaman, Sumatera Barat, Selasa (16/7/2024). (TribunPadang.com/Panji Rahmat)

AA sendiri sebelum ditangkap polisi ternyata pernah mencalonkan diri di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Dia tercatat sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Ia maju berebut kursi wakil rakyat lewat Partai Bulan Bintang (PBB).

BERITA TERKAIT

Dikutip dari jdih.kpu.go.id, AA bertarung di Dapil 2 yang meliputi Batang Anai, Lubuk Alung, Sintuk Toboh Gadang.

Nasib baik belum berpihak AA. Dirinya dinyatakan gagal jadi anggota DPRD Padang Pariaman.

Baca juga: Oknum Guru di Bengkulu Berulangkali Cabuli Siswinya di Hotel, Korban Dijanjikan Diberi Nilai Tinggi

AA hanya memperoleh 29 suara sah.

Fakta AA merupakan caleg gagal dibenarkan oleh Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir.

"AA ini kalah, jumlah suaranya tidak mencukupi untuk bisa menjadi anggota DPRD," ujarnya, dikutip dari TribunPadang.com, Rabu (17/7/2024).

Beraksi selama 4 tahun

Ahmad Faisol dalam keterangannya mengatakan, AA sudah melakukan aksi bejatnya selama empat tahun lamanya.

Aksi pertama saat Bunga masih berusia 12 tahun.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas