Sosok Caleg Gagal di Padang Pariaman yang Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Cuma Dapat 29 Suara
Berikut sosok AA, caleg gagal Pileg 2024 yang tega cabuli anak kandung hingga hamil. Ternyata hanya dapat 29 suara sah.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
Adapun modus pelaku dengan meminta pijat serta mengiming-imingi korban dengan uang.
"Kali pertama itu tersangka mencabuli korban dengan paksaan, lalu diimingi uang jajan," urai Ahmad Faisol.
AA dalam pengakuannya sudah beraksi sebanyak 20 kali selama 2020 hingga 2024.
Aksi bejat AA terbongkar dari kecurigaan ibu dari korban.
Bunga kala itu tidak kunjung menstruasi.
Puncaknya pada Juni 2024, korban melahirkan seorang bayi di Kota Pekanbaru.
Bunga kemudian memberanikan diri untuk menceritakan hal yang dialaminya ke sang ibu.
Baca juga: Motif Satu Keluarga Cabuli 2 Bocah di Musi Rawas: Ritual Anggota Kuda Lumping, Dirayu Tambah Cantik
AA sempat buron
Ahmad Faisol menambahkan, pelaku sempat buron setelah laporan dari ibu Bunga masuk ke polisi.
"Pelaku ini berhasil kita tangkap setelah sempat menghilang dari rumahnya sejak laporan masuk," ujarnya, dikutip dari Instagram @polres_padangpariaman.
Ahmad Faisol membeberkan, pelaku ditangkap di kebun karet kawasan Kayu Tanam, Padang Pariaman, setelah tiga hari melarikan diri.
Saat proses penangkapan, AA sempat tidak mengakui perbuatannya sebelum akhirnya tim Opsnal Gagak Hitam menunjukan sejumlah bukti dan pelaku mengaku.
Kini, AA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah).
Sebagaian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ayah Hamili Anak Kandung di Padang Pariaman Ditangkap, Sempat Melarikan Diri 3 Hari
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPadang.com/Panji Rahmat)