2 Alasan Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Kesaksian Palsu hingga Diduga Aniaya Terpidana
Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keterangan palsu hingga dugaan penganiayaan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Endra Kurniawan
Kolase Tribunnews/Instagram
Iptu Rudiana (kiri), ayahanda dari almarhum Muhammad Rizki Rudiah alias Eki, kekasih Vina - Iptu Rudiana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait keterangan palsu hingga dugaan penganiayaan terhadap terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Tujuh di antaranya dijatuhi hukuman penjara sumur hidup.
Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman, dan Supriyanto.
Sementara satu terpidana lainnya, Saka Tatal dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.
8 tahun berlalu, satu pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Pegi Setiawan ditangkap polisi pada Selasa (21/5/2024).
Dengan penangkapan Pegi, dua orang yang masuk DPO dinyatakan tidak ada dan dihapuskan.
Hingga akhirnya Pegi Setiawan sendiri dibebaskan dan status tersangkanya gugur setelah menang dalam gugatan praperadilan.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana/Rizki Sandi Saputra, Kompas.com/Rahel Narda Chaterine)
Berita Rekomendasi