Ditreskrimum Polda Riau Tangkap Pelaku Pencurian Modus Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Pekanbaru
Hasil penyelidikan yang dilakukan, kawanan pelaku telah beraksi di 6 TKP tersebar di wilayah kota Pekanbaru
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Ditreskrimum Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan modus pecah kaca di beberapa wilayah kota Pekanbaru.
Dua tersangka yang diamankan berinisial BH (30) dan AK (24) .
Keduanya ditangkap oleh tim Jatanras Polda Riau di wilayah jalan Garuda Sakti KM 6, Kabupaten Kampar, Kamis pagi (18/07/2024) .
Dirreskrimum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan SH SIK mengatakan, hasil penyelidikan yang dilakukan, kawanan pelaku telah beraksi di 6 TKP tersebar di wilayah kota Pekanbaru.
"Kelompok pelaku pecah kaca ada sekitar 4 orang, 2 diantaranya sudah berhasil kami aman kan, dan 2 orang lainnya sedang dilakukan pengejaran oleh pihak kepolisian," kata Asep Darmawan kepada wartawan, Kamis (18/7/2024).
Dikatakan Asep Darmawan yang didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karibianto SIK, petugas kepolisian terpaksa melakukan penindakan tegas dan terukur.
Baca juga: Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Tewas Usai Terlibat Baku Tembak dengan Polisi di Kuningan
Ini dikarenakan tersangka berusaha melakukan perlawanan dan sudah membahayakan terhadap diri petugas kepolisian.
Ia menambahkan bahwa para tersangka saat melancarkan aksinya selalu menggunakan 2 sepeda motor dan saling berboncengan, masing-masing tersangka memiliki peran sebagai joki dan eksekutor.
"Modus yang digunakan oleh para tersangka adalah menggunakan pecahan keramik dari sebuah busi bekas motor atau mobil, lalu dimasukan kedalam mulut untuk diberi liur, lalu percahan keramik tersebut dilemparkan ke kaca mobil.
Akibatnya kaca mobil korban retak atau pecah, sehingga para tersangka dengan leluasa mengambil barang berharga milik korbannya.
Ditambahkan, para pelaku pecah kaca ini merupakan residivis yang sudah berulang kali masuk penjara dengan kasus yang sama, dan para tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.