Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

4 Luka di Jasad Vina Diungkap Pemandi Jenazah: Tangan dan Kaki Remuk, Tak Ada Luka Tusukan Samurai

Berikut deretan luka di jasad Vina yang diungkap oleh pemandi jenazahnya, Euis. Dipastikan tak ada luka tusukan samurai di tubuh Vina.

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in 4 Luka di Jasad Vina Diungkap Pemandi Jenazah: Tangan dan Kaki Remuk, Tak Ada Luka Tusukan Samurai
Kolase Tribunnews.com
Kolase foto Pemandi Jenazah Vina, Nenek Eius dan potret Vina semasa hidup - Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya. 

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya. Sobek (alat vital Vina)," imbuh Euis.

Keterangan Polda Jabar

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Satu di antara saksi yang dibacakan adalah keterangan dari terpidana kasus Vina, Sudirman.

Dalam keterangan itu, Vina disebutkan dirudapaksa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi, dan Dani."

"Kemudian korban perempuan dirudapaksa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran."

Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau

"Setelah saksi dan teman-teman selesai memrudapaksa perempuan tersebut, kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh Saudara Pegi pada bagian punggung dan Saudara Andika melempar korban menggunakan batu."

Berita Rekomendasi

"Kemudian keduanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam, sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, dan Saka Tatal.

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup, kecuali Saka Tatal, yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Diketahui, Vina bersama kekasihnya Eky merupakan korban pembunuhan di Cirebon pada 2016 lalu.

Jasad Vina dan Eky pun ditemukan di Fly Over Talun, Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2016.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pemandi Jenazah Ungkap Luka-Luka di Tubuh Vina, Kaki Tangan Remuk Yakin Hasil Pembunuhan

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Malvyandie Haryadi)(Tribun Jakarta/Jaisy Rahman Tohir)

Baca berita lainnya terkait Kematian Vina Cirebon.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas