Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Napi Bunuh Teman Satu Sel di Lapas Mata Merah Palembang, Berawal Dari Curhat Merasa Tak Dihargai

Sumaryanto (33), tahanan di Lapas Klas I Palembang Mata Merah, tewas dibunuh rekannya sesama tahanan, Kamis (18/7/2024). berikut kronologisnya.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Napi Bunuh Teman Satu Sel di Lapas Mata Merah Palembang, Berawal Dari Curhat Merasa Tak Dihargai
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Agus Puting Maulana dan Emi Hartoni, pelaku pembunuhan sesama napi di Lapas Klas I Palembang, Sabtu (20/7/2024) 

"Sudah kita eksekusi saja," kata Emi menjawab curhatan Agung.

Baca juga: Warga Palembang Tewas Dibunuh di Kamar Mandi, Ada Luka Tusuk di Dada Kiri 

"Cekik saja lehernya dan kau bekap dengan handuk," lanjut Emi.

Setelah ucapan Emi tersebut, keduanya pun langsung menjalankan rencana pembunuhan terhadap Sumaryanto.




Sumaryanto dihabisi saat sedang tertidur Kamis (18/7/2024) subuh sekira pukul 04.30 WIB lelap dengan cara dicekik dan dibekap di dalam kamar tahanan.

Setelah itu, jasad korban ditarik ke kamar mandi, supaya dikira korban tewas bunuh diri.

Korban pun ditemukan petugas kebersihan sudah tergeletak di lantai kamar mandi 3 jam kemudian.

Tahanan Lain Pura-pura Tidur

Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono mengatakan, motif pembunuhan karena kedua kesal akibat korban tidak menuruti peraturan yang ada di kamar yang mereka tempati.

BERITA TERKAIT

"Motif kesal dan jengkel, jadi korban ini tidak menuruti peraturan yang ada di kamar, sedangkan korban ini merupakan napi baru, tidak menghormati napi lama," ungkap Harryo, Sabtu (20/7/2024).

Namun aksi dua pelaku ini diketahui tiga penghuni kamar lainnya.

Hanya saja tiga penghuni pura-pura tidur saat kejadian pembunuhan tersebut.

"Peristiwa itu terjadi ketiga pelaku ini pura pura tidur, karena diduga takut," kata Kapolres

Atas perbuatannya kedua napi pelaku pembunuhan tersebut dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kedua terancam hukum mati atau pidana penjara seumur hidup, atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 helai handuk warna hitam merah yang digunakan untuk menyerat korban, 2 helai tali warga hitam terbuat dari kain, pakaian korban, celana korban, dan celana jens warna biru.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas