Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Penyiksaan Tersangka Kasus Vina Dibenarkan LPSK, Terjadi saat Penyelidikan Tahun 2016

Pimpinan LPSK mengungkapkan adanya tindak dugaan penyiksaan terhadap terpidana Kasus Vina Cirebon oleh pihak kepolisian.

Editor: Abdul Muhaimin
zoom-in Dugaan Penyiksaan Tersangka Kasus Vina Dibenarkan LPSK, Terjadi saat Penyelidikan Tahun 2016
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi, dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024). 

TRIBUNNEWS.COM - Proses penangkapan dan penetapan tersangka kasus Vina Cirebon 8 tahun silam dianggap janggal.

Diduga ada penyiksaan yang dilakukan petugas kepolisian terhadap 8 terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.

Saka Tatal, terpidana yang sudah bebas bahkan mengaku tidak terlibat kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2016.




Kini, masih ada 7 terpidana yang divonis hukuman penjara seumur hidup.

Mereka adalah Eko Ramdani bin kosim, Hadi Saputra Kasanah, Jaya bin Sabdul, Eka Sandy bin Muran, Supriyanto bin Sutadi, Sudirman dan Rivaldy Aditiya Wardhana bin Asep Kusnadi alias Ucil.

Pimpinan LPSK, Sri Suparyati menjelaskan, tindak kekerasan itu masuk dalam ranah penyiksaan sebab aparat penegak hukum melakukan hal tersebut dalam proses mendapatkan informasi.

“Dugaan penyiksaan itu pada saat pemeriksaan di 2016, memang ada dugaan itu,” kata Sri Suparyati saat ditemui di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

BERITA TERKAIT

Meski di satu sisi Sri tidak mengungkapkan secara detail siapa saja yang mendapatkan penyiksaan itu, tapi ia menegaskan hal tersebut adalah fakta dari sumber informasi yang LPSK terima.

“Tapi ya kekerasan itu memang ada. Para terpidana (yang mendapat penyiksaan). itu informasi yang kami terima ya dari sumber," pungkasnya.

LPSK Tolak Permohonan 7 Orang di Kasus Vina

Permohonan perlindungan terhadap 7 orang yang berkaitan dalam kasus Vina Cirebon ditolak oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca juga: Tangis Dedi Mulyadi saat Dede Ngaku Siap Masuk Penjara Gantikan 7 Terpidana Kasus Vina

Hal itu disampaikan oleh Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi dalam jumpa pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

“Menolak permohonan 7 orang, AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR karena tidak memenuhi syarat perlindungan Pasal 28 ayat (1) UU 31/2014,” kata Achmadi.

Permohonan ditolak sebab para pemohon dalam memberikan keterangan atau informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif, dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa.

Sementara itu, lima orang yang mengajukan permohonan perlindungan dari keluarga Vina diterima oleh LPSK.

Mereka adalah WO, MR, SA, SK dan SL.

Kelima orang itu bakal mendapat program bantuan rehabilitasi psikologis yang di mana LPSK melakukan kerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Provinsi Jawa Barat melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jawa Barat.

Achmadi mengatakan hingga saat ini terdapat 15 permohonan perlindungan terhadap LPSK yang berasal dari keluarga korban, saksi, dan warga.

Baca juga: Dugaan Penyiksaan oleh Oknum Polisi Saat Terpidana Kasus Vina Diperiksa, LPSK: Info yang Kami Terima

Saka Tatal Mengaku Disiksa

Saka Tatal (23), yang sejak tahun 2020 lalu dinyatakan bebas dari penjara, mengungkapkan kisahnya kepada media mengenai kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina dan pacarnya, Eki, tahun 2016 lalu.

Dalam wawancara di rumahnya yang berlokasi sekitar SMPN 11 Cirebon, Saka menceritakan pengalaman pahitnya.

"Kronologi saya kurang paham (soal kasus Vina dan Eki), karena saya tidak ada di tempat waktu itu."

"Saya ada di rumah, sama kakak saya dan paman saya dan teman-teman. Saya gak kenal sama Eki dan Vina," ujarnya, Sabtu (18/5/2024).

Ia menyampaikan, bahwa sebelum ditangkap, ia sedang diperintahkan untuk membeli bensin oleh sang paman.

"Jadi ceritanya, waktu itu sebelum ditangkap saya disuruh sama paman untuk beli bensin bareng sama adiknya paman."

"Setelah isi bensin, saya niat nganterin motor paman itu. Pas baru nyampe, sudah ada polisi," ucapnya.

Baca juga: Iptu Rudiana Incar Dede Buntut Disebut Perintahkan Beri Kesaksian Palsu soal Kasus Vina dan Eky

Menurutnya, ia menjadi korban penangkapan tanpa alasan jelas.

"Saya sudah jelasin, saya waktu itu cuma nganterin motor (ke paman), eh ikut ketangkep juga, tanpa penyebab apapun, tanpa penjelasan apapun, langsung dibawa," jelas dia, dengan nada getir.

Di kantor Polres, Saka mengaku mengalami penyiksaan yang memaksanya untuk mengakui perbuatan yang tidak ia lakukan.

"Nyampe kantor Polres, saya langsung dipukulin, suruh mengakui yang gak saya lakuin."

"Saya dipukulin, dijejekin, segala macam sampe saya disetrum."

"Yang mukulnya pokoknya anggota polisi, cuma gak tahu namanya, karena gak kuat dari siksaan, saya akhirnya mengaku juga, terpaksa, gak kuat lagi," katanya.

Setelah bebas, Saka mengetahui adanya tiga DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus ini.

Baca juga: Dapat Perlindungan LPSK, Lima Keluarga Vina Cirebon Bakal Jalani Bantuan Rehabilitasi Psikologis

"Setelah bebas tahun 2020 lalu, saya baru tahu kalau ada 3 DPO kasus Vina, saya pun gak kenal siapa 3 DPO itu," ujarnya.

Saka juga menegaskan, bahwa ia bukan anggota geng motor dan tidak memiliki motor sama sekali.

"Saya itu intinya gak ikutan geng motor, saya gak punya motor sama sekali," ucap pemuda 15 tahun kala kejadian itu.

Melalui kisah ini, Saka berharap dapat memulihkan nama baiknya.

"Dengan kejadian ini, saya pengen nama baik saya bagus lagi, seperti dulu lagi, karena saya sekarang susah nyari kerja, seharusnya saya bisa sekolah, kerja jadi malah kaya gini," jelas dia, dengan harapan yang besar.

Sekadar diketahui, Saka menjadi salah satu dari delapan orang yang ditangkap dalam kasus pembunuhan dan pemerkosaan Vina dan pacarnya Eki tahun 2016 lalu.

Saat peristiwa itu terjadi, Saka satu-satunya tersangka yang masih berusia di bawah umur.

Sehingga, saat itu Saka divonis 8 tahun penjara.

Namun, karena mendapatkan remisi dan keringanan lainnya, Saka hanya menjalani hukuman sekira 4 tahun.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul LPSK Ungkap Ada Dugaan Penyiksaan dalam Pemeriksaan Para Terpidana Kasus Vina: Kekerasan Itu Ada

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas