Motif Pembunuhan Bos Aksesori di Bekasi, Istri, Anak, hingga Pacar Anak Rekayasa Kematian Korban
Polres Metro Bekasi menetapkan tiga tersangka dalam kasus pembunuhan pria berinisial AS. Ketiga tersangka merupakan istri, anak dan pacar anak.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
Ketiga tersangka membuat skenario AS tewas karena sakit dan mengundang warga saat prosesi pemakaman.
Awalnya, korban dimakamkan secara normal di kampung halamannya.
Namun, adik korban sempat melihat luka lebam pada jasad dan menemukan notifikasi pinjaman online di handphone korban.
Adik korban yang bernama Yudi melaporkan kasus ini ke Polsek Setu.
Penyidik kemudian melakukan ekshumasi atau pembongkaran makam untuk proses autopsi.
Baca juga: Pengusaha Aksesori di Bekasi Sempat Lolos dari 2 Kali Usaha Pembunuhan Istri, Anak dan Pacar Anaknya
"Ya betul setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan. Kami ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga, pembunuhan berencana, serta penganiayaan yang menyebabkan kematian terhadap korban AS," paparnya.
Usai melakukan pembunuhan, tersangka HP mengajukan pinjaman online sebesar Rp 13 juta dan Rp 43 juta menggunakan handphone korban.
Setelah pinjaman cair, uang ditransfer ke rekening SNA dan HP.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 3 Jo Pasal 5 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 351 Ayat 3 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman hukuman yang dihadapi termasuk hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun," jelasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBekasi.com dengan judul Keji, Usai Habisi Nyawa Asep, Istri dan Anaknya Cairkan Uang Pinjol dari Akun Korban
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBekasi.com/Muhammad Azzam)