Profil Pecatan Anggota TNI Jadi Otak Pembunuhan Tahanan Lapas Merah Mata Palembang: Pelaku Kesal
Agung Puting Maulana adalah mantan anggota TNI. Dia tahanan kasus asusila terhadap anak di bawah umur dan dihukum 3,7 tahun penjara.
Editor: Erik S
Agung berperan membekap hidung korban, lalu mencekik leher korban menggunakan handuk, dan menarik korban ke toilet kemudian mengikat tali pada leher korban serta menariknya.
Eksekusi tersebut saat korban sedang tidur terlelap dengan posisi korban di ranjang bawah dan kedua tersangka berada di posisi ranjang atas.
Sedangkan, Emi berperan memeganggi kaki korban pada saat rekannya Agung membekap dan mencekik leher korban kemudian mengikat kaki korban menggunakan tali serta mengikat leher korban.
Baca juga: Wanita asal Klaten yang Jadi Korban Pembunuhan Suami di Jerman Dimakamkan
"Inilah peran kedua pelaku saat melakukan eksekusi terhadap korban. Hingga akhirinya korban meninggal dunia dan ditemukan di dalam toilet," bebernya.
"Kedua napi ini terancam pasal 340 KUHP, pembunuhan berencana," tegas Harryo
Sosok Korban
Sumaryanto, seorang narapidana kasus perampokan sekaligus pembunuhan bocah SMP di Kabupaten Musi Rawas, ditemukan tewas di Lapas Kelas I Palembang, pada Kamis, (18/07/2034) kemarin.
Diketahui, Sumaryanto merupakan tersangka dari kasus perampokan sekaligus pembunuhan bocah SMP warga Dusun V Desa Surodadi Kecamatan Tugumulyo.
Baca juga: Tangis dan Makian Tetangga Terpidana Pembunuhan Vina Dengar Cerita Dede : Kepret Aep
Aksi keji tersebut dilakukan Sumaryanto alias Yanto alias Bendol tersebut pada Senin, 14 Desember 2022 lalu.
Sumaryanto ditangkap Tim Landak Satreskrim Polres Musi Rawas pada Senin, 19 Desember 2024 sekitar pukul 02.30 WIB, di Pondok tempat pelaku bekerja di Dusun VI Desa Prabumulih I Kecamatan Muara Lakitan, Musi Rawas.
Penulis: Rachmad Kurniawan
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Napi Bunuh Teman Sel di Lapas Merah Mata Palembang Ternyata Mantan TNI, Sebelumnya Divonis 3,7 Tahun