Ibu Muda di Bandung Ditangkap Karena Jadi Pengedar Narkoba, Begini Modusnya
Pelaku sudah edarkan sabu selama satu bulan, pertama pelaku mengambil sabu 50 gram dan sudah diedarkan, kedua 500 gram
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIMAHI - FS (28), seorang ibu rumah tangga warga Kampung Sukarame, RT 03/16, Desa Cincin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi kasus narkoba.
Ibu muda tersebut hanya tertunduk malu saat digiring polisi di Polres Cimahi, Rabu (23/7/2024).
Dengan memakai baju tahanan warna biru dan penutup wajah warna hitam, FS yang merupakan pengedar sabu tersebut kini harus mendekam di balik jeruji setelah dia ditangkap polisi di kediamannya pada 13 Juli 2024.
Baca juga: Polri dan BNN Didorong Tingkatkan Sinergitas dalam Pemberantasan Narkoba di Indonesia
FS mengatakan, awal mula jadi pengedar sabu tersebut setelah ia berkenalan dengan seseorang di media sosial, kemudian dia disuruh mengedarkan barang haram tersebut.
"Awalnya saya disuruh terus nanti dikasih imbalan, saya tergiur, soalnya saya pemakai," ujarnya, Rabu (23/7/2024).
Selain karena telah ketergantungan memakai sabu, FS juga mengaku terpaksa jadi pengedar karena butuh uang memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, terutama dua orang anaknya yang masih kecil.
"Sekarang anak-anak dititipkan sama neneknya," kata FS.
Sebelumnya, Kasat Res Narkoba Polres Cimahi, AKP Tanwin Nopiansah mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, barang bukti yang disita dari tersangka tersebut ternyata diambil oleh FS ke wilayah Jakarta.
"Kemudian FS mengedarkan barang tersebut dengan sistem COD. Dia bergerak sendiri untuk membiayai keluarganya dan mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu per ons," ucap Tanwin.
Tanwin mengatakan, FS sudah mengedarkan sabu itu selama satu bulan, pertama pelaku mengambil sabu sebanyak 50 gram dan sudah diedarkan, kedua 500 gram, sedangkan yang ketiga kalinya baru ketangkap.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset Bandar Narkoba yang Menyamar Jadi Tentara Perbatasan di Kalbar, Nilainya Rp30 M
"Sebelum jadi pengedar, awalnya FS awalnya pemakai aktif. Untuk barang bukti yang kami sita hanya 280 gram dikarenakan 20 gramnya sudah diedarkan," katanya. (*)
Penulis: Hilman Kamaludin
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Awal Mula IRT di Soreang Edarkan Sabu Demi Kebutuhan Anak Hingga Berujung Masuk Bui