Ngaku Dapat dari Kuburan, Ini Penampakan Senjata Unik yang Dipakai Pelaku Tawuran di Cirebon
Pelaku tawuran itu ditangkap anggota kepolisian saat melakukan patroli di Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
TRIBUNNEWS.COM - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat amankan dua pelaku tawuran yang bawa senjata tajam (sajam) unik.
Sajam tersebut berbentuk seperti seperti senjata yang dibawa oleh grim reaper yang berbentuk sabit.
Sementara itu, pelaku tawuran itu ditangkap anggota kepolisian saat melakukan patroli di Jagapura Wetan, Kecamatan Gegesik, Kabupaten Cirebon.
Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo Seno mengungkapkan, pelaku yang diamankan berjumlah tiga orang.
Pelaku berinisial MS (20), FR (18), dan F (16) kedapatan sedang bersiap melakukan tawuran ketika mereka ditemukan oleh petugas.
"Pelaku berinisial MS (20) bersama dua temannya menggunakan satu motor untuk menuju titik tawuran."
"Dua di antaranya membawa sajam, sementara satu orang lainnya mengemudikan motor."
"Saat itu, tim Rainmas Macan Kumbang sedang berpatroli dan langsung mengejar serta mengamankan mereka," ujar Hario saat diwawancarai media selepas konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (23/7/2024).
Kejadian tersebut berlangsung sekitar pukul 03.30 WIB.
Dari tiga orang yang diamankan, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka karena membawa sajam.
"Sajamnya seperti yang teman-teman lihat, bentuknya unik seperti yang dimiliki malaikat."
Baca juga: 5 Orang di Cirebon Diringkus Polisi saat Akan Tawuran, Senjata Tajam Turut Diamankan
"Pengakuan dari tersangka, sajam ini didapatkan dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) atau kuburan di wilayah Gegesik," ucapnya.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni mengatakan, pihaknya mengamankan tiga sajam berbagai ukuran dengan dua jenis berbeda.
Hasil pengamatan terungkap, bahwa dua sajam tersebut berjenis unik yang masing-masing memiliki panjang 180 dan 120 sentimeter.
"Satu sajam lainnya jenis corbek dengan panjang 117 sentimeter," jelas dia.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara lama-lamanya 10 tahun.
Dengan penangkapan ini, diharapkan aksi tawuran yang kerap meresahkan masyarakat bisa ditekan.
Polisi terus berupaya melakukan patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dua Pelaku Tawuran Bawa Senjata Tajam Unik di Gegesik Cirebon Ditangkap, Ngaku Dapat dari Kuburan