Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal, Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah

Euis pemandi jenazah Vina mengungkap fakta berbeda dengan kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina, kondisi jenazah Vina-Eky diungkap di PK Saka Tatal

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal, Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah
Kolase Tribunnews.com
Saka Tatal (kiri) dan Vina Cirebon bersama kekasihnya Eki (kanan). Euis pemandi jenazah Vina mengungkap fakta berbeda dengan kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina, kondisi jenazah Vina-Eky diungkap di PK Saka Tatal 

Saka pun berterima kasih kepada masyarakat yang senantiasa mendukungnya selama ini.

Ia pun berharap, tujuh terpidana kasus Vina lainnya juga bisa keluar dari penjara secepatnya.

"Jadi terima kasih support-nya kawan-kawan Saka, semoga yang di dalam bisa segera keluar," harap Saka.

Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon Tiba-tiba Muncul, Ini Kesaksian Lengkapnya hingga Berani Disumpah

Euis, pemandi jenazah almarhumah Vina muncul dan mengungkap fakta berbeda dengan pihak kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina.

Ia tidak menemukan satupun luka sayat ataupun tusuk pada tubuh Vina saat memandikan.

Hal itu berbeda dengan hasil penyidikan Polda Jabar yang menyebut Vina tewas akibat ditusuk pedang atau samurai.

Euis bahkan sampai bersumpah, ia memastikan betul seluruh badan gadis 16 tahun itu tidak ada bekas luka benda tajam.

Berita Rekomendasi

Kesaksian itu disampaikan Euis kepada Youtuber yang juga Anggota DPR RI terpilih dari Gerindra, Dedi Mulyadi.

Wawancara Dedi dengan Euis tayang di Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, pada Jumat (20/7/2024).

"Percaya dibunuh, tapi gak pakai (ditusuk) pisau pisau, gak ada. Habisnya saya mandiin tuh gak ada luka tusukan," jelas Euis.

Pemandi jenazah Vina akhirnya buka suara soal kondisi terakhir almaruhmah.
Pemandi jenazah Vina akhirnya buka suara soal kondisi terakhir almaruhmah. (Tribunnews.com)

Wanita yang sepertinya berusia lanjut itu, percaya Vina korban pembunuhan karena melihat kondisi tangan dan kakinya yang remuk.

Selain itu, bagian kepala juga mengalami luka parah.

Hanya saja, luka-luka itu seperti hasil hantaman benda tumpul yang membuat tulang tangan dan kaki Vina remuk.

"Soalnya kakinya tuh Pak, remuk semua ini tulangnya saya mandiin tuh."

"Terus tangannya, terus kepalanya," kata Euis.

Dedi Mulyadi yang mewawancarai Euis pun memastikan kembali soal luka tusuk.

Sebab, pada sidang praperadilan Pegi Setiawan, disebutkan bahwa Vina ditusuk pakai samurai oleh Pegi.

"Iya (tidak ada luka tusuk), iya (tidak ada luka sayat)," jawab Euis.

Selain luka parah di tangan, kaki dan kepala, Euis juga mendapati lendir dan darah serta luka pada alat vital korban.

"Saya kan mandiin, maaf ya Pak, namanya mandiin mayat kan Pak ya," kata Euis.

"Sobek," lanjutnya menegaskan.

Kolase foto Pemandi Jenazah Vina, Nenek Eius dan potret Vina semasa hidup - Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya.
Kolase foto Pemandi Jenazah Vina, Nenek Eius dan potret Vina semasa hidup - Pemandi jenazah Vina, Nenek Euis membongkar kondisi tubuh almarhumah tidak ada luka tusuk seperti yang disebutkan polisi sebelumnya. (Kolase Tribunnews.com)

Menurut Euis, Vina bukan tewas karena kecelakaan, melainkan korban pembunuhan, hanya saja bukan dengan dihajar pakai senjata tajam

"Dibunuh, Pak, pastilah pembunuhan. Karena gak ada luka sobek-sobek, kalau kecelakaan mah ada tetel boel (luka sobek)."

"Kayaknya sih dilindas pakai motor atau dipukul," kata Euis.

Ditusuk Pakai Samurai

Sebelumnya, pada saat sidang praperdilan Pegi Setiawan, tim kuasa hukum Polda Jabar menjawab gugatan dengan menjabarkan keterangan para saksi.

Salah satu saksi yang dibacakan keterangannya adalah dari Sudirman.

Di situ disebutkan, Vina diperkosa dan setelahnya ditusuk menggunakan samurai.

"Korban perempuan (Vina) juga dipukuli oleh tiga orang teman-teman saksi, yaitu, saudara Andika, Pegi dan Dani."

"Kemudian korban perempuan diperkosa oleh saksi dan teman-teman saksi secara bergiliran setelah saksi dan teman-teman selesai memperkosa perempuan tersebut kemudian perempuan tersebut ditusuk pakai samurai oleh saudara pegi pada bagian punggung dan saudara Andika melempar korban dengan batu terhadap korban Vina."

"Kemudian duanya dibawa kembali ke jembatan layang," kata kuasa hukum Polda Jabar saat sidang praperadilan Pegi, Selasa (2/7/2024).

Tak hanya pada argumen Polda Jabar, putusan pengadilan para terpidana juga menyebutkan Vina ditusuk menggunakan samurai.

"Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAmenyabetkan samurai mengenai kepala bagian belakang Korban VINA dan Sdr.ANDI menyabetkan pedang samurai dibagian kaki sebelah kiri Korban VINAsebanyak dua kali, lalu dipukul dengan batu besar mengenai bagian kaki kanankorban VINA, setelah itu Terdakwa I. RIVALDI ADITYA WARDANA Als ANDIKAdan Sdr. ANDI membawa Korban MUHAMAD RIZKY RUDIANA dan KorbanVINA menuju ke Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon," berikut petikan putusan banding Rivaldi dan Eko Ramadani tertanggal 1 Agustus 2017 di Pengadilan Tinggi Jabar.

Seperti diketahui, kasus Vina dan Eky di Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016 silam itu sudah berproses hukum dengan vonis pembunuhan berencana.

Ada delapan pemuda yang ditangkap dan kemudian divonis hingga menjalani pidana penjara.

Mereka adalah Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal.

Baca juga: Susno Duadji Cium Ada Kesalahan Berjamaah Penegak Hukum di Kasus Vina, Aep Bikin Nusantara Kacau

Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.

Tiga orang atas nama Pegi, Andi dan Dani dinyatakan buron.

Polda Jabar sempat menangkap Pegi Setiawan. Namun Pegi berhasil membuktikan dirinya bukanlah Perong seperti buronan pada kasus Vina, melalui sidang praperadilan.

Kini, para terpidana, melalui kuasa hukumnya tengah mengumpiulkan bukti baru atau novum untuk mengajukan peninjauan kembali atau PK agar bisa bebas. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunSumsel.com)

Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas