Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal, Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah

Euis pemandi jenazah Vina mengungkap fakta berbeda dengan kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina, kondisi jenazah Vina-Eky diungkap di PK Saka Tatal

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Kondisi Jasad Vina-Eky Jadi Bukti Baru PK Saka Tatal, Mirip Kesaksian Euis Pemandi Jenazah
Kolase Tribunnews.com
Saka Tatal (kiri) dan Vina Cirebon bersama kekasihnya Eki (kanan). Euis pemandi jenazah Vina mengungkap fakta berbeda dengan kepolisian soal luka tusuk di tubuh Vina, kondisi jenazah Vina-Eky diungkap di PK Saka Tatal 

Tidak ada luka tusuk akibat benda tajam atau samurai, seperti yang ada dalam dakwaan pada foto Eky yang ditunjukkan tersebut.

Kuasa Hukum Saka Tatal mengatakan, bukti tersebut berdasarkan hasil visum dan autopsi jasad Eky di Rumah Sakit Gunung Jati.

Sementara kondisi jasad Vina, disebutkan bahwa di muka korban terdapat luka akibat sabetan samurai oleh salah satu pelaku yang masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Andi.




Selain itu, dari hasil visum juga menunjukkan, ada pendarahan di hidung Vina.

Baca juga: Dulu Prediksinya Jitu Pegi Menang Praperadilan, Kini Susno Duadji Juga Yakin PK Saka Tatal Diterima

Dari novum kondisi jasad Vina dan Eky tersebut, kuasa hukum meyakini bahwa Saka tidak terlibat dalam pembunuhan itu.

Apalagi, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Cirebon, Saka tidak melakukan tindakan pemukulan terhadap Eky.

Begitu pun terhadap Vina, Saka tak melakukan pemukulan atau penganiayaan kepada korban.

BERITA TERKAIT

Sebab dalam dakwaan disebutkan, yang melakukan hal demikian adalah DPO Andi.

"Saudara Andi menyabetkan samurai ke arah muka dan kaki anak korban Vina, sehingga tidak ada hubungan kausalitas perbuatan Saka Tatal bin Bagja dengan kematian Vina," kata Kuasa Hukum Saka Tatal saat membacakan novum atau bukti baru dalam sidang PK di Pengadilan Negeri Cirebon, Rabu.

Sejumlah novum yang dibawa oleh pihak Saka Tatal di sidang PK ini diyakini dapat membuat kasus tewasnya Vina dan Eky menjadi terang-benderang.

Sekaligus, membuat Saka terbebas dari tuduhan terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam.

Sidang PK Saka Tatal Dilanjut Jumat 26 Juli 2024

Sebagai informasi, sidang Saka Tatal akan dilanjutkan pada Jumat (26/7/2024) mendatang karena pihak termohon menyatakan belum siap menyikapi memori PK yang disampaikan oleh pihak Saka Tatal.

“Atas memori peninjauan kembali yang sudah dibacakan bagaimana dengan termohon?” tanya Hakim Rizqa Yunia di Pengadilan Negeri Cirebon, dikutip dari Breaking News KompasTV, Rabu.

“Mohon izin majelis hakim yang mulia, bahwa sebenarnya kami sudah menyusun tanggapan untuk dibacakan pada sidang hari ini, tetapi dikarenakan terkait adanya beberapa poin yang dikurangi kemudian juga ditambahkan penasihat hukum pemohon, maka tentunya kami perlu mempelajari dulu poin-poin tersebut, kami meminta waktu untuk menyusun ulang tanggapan kami,” jawab termohon.

Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon yang dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/7/2024).
Sidang PK Saka Tatal, mantan terpidana kasus Vina Cirebon digelar di Pengadilan Negeri Cirebon yang dimulai pukul 10.00 WIB, Rabu (24/7/2024). (Tribuncirebon.com/Eki Yulianto)

Daftar Novum yang Diajukan Kuasa Hukum Saka Tatal di Sidang PK

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas