Marbot Masjid Rudapaksa Kakak-Adik di Depok,Terbongkar setelah Korban Mengigau saat Tidur
Marbot masjid diduga merudapaksa dua bocah yang merupakan kakak-adik. Ibu pelaku menyebut anaknya memiliki keterbelakangan mental.
Penulis: tribunsolo
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Seorang marbot masjid berinisial MT (37) diduga merudapaksa bocah kakak-adik, AR (6) dan SAR (2), di Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
Aksi bejat MT terbongkar setelah korban AR mengigau minta tolong saat tidur, Rabu (17/7/2024).
"Terus (korban) diketahuinya (dicabuli) bermula saat salah satu korban (AR) setelah beberapa hari kejadian mengigau bilang 'tolong, tolong. Jangan, jangan'," ucap Kapolres Metro Depok Kombes (pol) Arya Perdana saat ditemui Kompas.com, Rabu (24/7/2024).
Melihat ada perubahan sikap pada sang anak, orang tua AR merasa khawatir dan akhirnya meminta bantuan kepada M yang merupakan tante korban.
Kepada sang tante, korban akhirnya mau menceritakan kejadian pilu yang menimpanya.
Dari pengakuan AR, ia dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.
"AR dan orangtuanya datang ke rumah M karena curiga korban mengigau."
"Kemudian M menanyakan ke AR dan akhirnya ia mau bercerita jika sebelumnya sudah disetubuhi dan dicabuli pelaku sebanyak dua kali," ujar Arya.
Baik AR dan adiknya, SAR, bergantian dirudapaksa oleh pelaku selama dua hari sejak Senin (15/7/2024) dan Selasa (16/7/2024).
Pelaku melancarkan aksi bejatnya ketika orang tua korban pergi bekerja.
Saat melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam korban agar tak melaporkan kejadian ini ke orang lain.
Baca juga: Marbot Masjid di Depok Rudapaksa 2 Kakak Beradik Anak di Bawah Umur, Ini Tanggapan Orangtua Pelaku
"Pada saat melakukan persetubuhan sama pencabulan ini, anak ini diancam, 'Nanti kalau misalnya kamu kasih tahu, ibumu saya bunuh'," jelas Arya.
Akibat aksi bejat pelaku, kedua korban kini mengalami trauma dan sakit di bagian dekat kemaluan.
"Kondisi ya pasti ketakutan, cuma nanti untuk pastinya kita akan mendatangkan pendampingan dari psikolog supaya membuat anak ini lebih nyaman dalam bercerita," tambahnya.
Sementara itu, polisi telah menangkap MT.
Pelaku terancam dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima sampai 15 tahun.
Pelaku Diduga Keterbelakangan Mental
Ibu pelaku, SN (70) mengatakan, anaknya mengalami keterbelakangan mental dan tidak dapat menanggapi pertanyaan orang dengan jelas.
“Sering kejang-kejang, tangannya begini,” kata SN saat ditemui di kontrakannya wilayah Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Rabu, dilansir TribunnewsDepok.com.
Bahkan, SN sering mendapati anaknya mandi menggunakan sabun cuci atau melakukan hal aneh lainnya.
SN menuturkan, anak laki-lakinya itu sudah ditinggal sang ayah sejak masih kecil.
Sekarang, MT tinggal bersama SN dan kedua adiknya.
SN mengaku tak melihat anaknya saat pelecehan seksual itu terjadi. Ia pun tak menyangka anaknya berbuat asusila.
Di mata SN sebagai ibu, MT yang berprofesi sebagai marbot masjid merupakan pribadi yang baik dan giat bekerja untuk membantu keluarga.
“Kesehariannya dia tadinya baik, terus kalau dia disuruh-suruh orang, dia kerja, kalau ada corona dia kerja, terus itu berarti gitu, lama sampai sekarang itu belum kerja-kerja,” katanya.
(mg/Nur Rohmah Febriani)
Penulis adalah peserta magang dari Universitas Sebelas Maret (UNS).